MetroKitaNews, Jakarta Barat, — Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaksanakan survei capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sekaligus penertiban operasional angkutan umum Transjakarta di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/04/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0035/PH.05.00, yang bertujuan mengoptimalkan pelayanan Transjakarta bagi masyarakat.
Survei dan penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Bidang Angkutan Jalan, Bidang Dalops, Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan (UP TAJ), hingga jajaran pengelola dan petugas Terminal Bus Kalideres.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengumpulan, pemeriksaan, serta validasi data administrasi layanan Transjakarta berdasarkan indikator SPM yang mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2024.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap penyelenggara layanan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh operasional angkutan umum berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa transportasi.
Hasil dari survei tersebut nantinya akan dituangkan dalam laporan resmi yang menjadi dasar pengambilan kebijakan serta tindak lanjut dalam peningkatan kualitas layanan transportasi publik di ibu kota.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelayanan Transjakarta dapat semakin optimal, tertib, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta secara berkelanjutan.
Metrokitanews | Patar
