MetroKitaNews, Jakarta Barat, 26 April 2026— Kurang dari 12 jam setelah kejadian, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial K-A di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (26/04/2026).
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik setelah korban mengalami luka bakar serius pada bagian wajah akibat disiram cairan kimia oleh pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda listrik. Namun, saat melintas di kawasan Rawa Buaya, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah wajah korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Di bawah pimpinan Resa Fiardi Marasabessy, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dalam waktu singkat.
Pada Senin dini hari (27/04/2026), petugas berhasil menangkap pelaku berinisial D-M di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat. Saat diamankan, D-M sempat membantah keterlibatannya di hadapan orang tuanya hingga membuat suasana emosional dan histeris.
Namun, pengakuannya akhirnya terbantahkan setelah polisi mempertemukannya dengan pelaku lain berinisial M-G yang diduga sebagai eksekutor utama dan telah lebih dahulu diamankan di kawasan Cengkareng.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif penyerangan diduga dilatarbelakangi aksi balas dendam akibat perselisihan saat pertandingan sepak bola.
Perseteruan yang awalnya hanya berupa adu mulut di lapangan kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung pada penyiraman cairan kimia terhadap korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Metrokitanews | Patar P
