MetroKitaNews, Jakarta, 15 April 2026 — Ketua Paguyuban Terminal Jakarta mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta guna membahas maraknya aktivitas terminal bayangan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Paguyuban Terminal Bus Jakarta yang mewakili Terminal Kampung Rambutan, Tanjung Priok, dan Pulo Gebang menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional terminal resmi sebagai simpul transportasi publik.
Ketua Umum Paguyuban Terminal Jakarta, Banggal Aritonang, menjelaskan bahwa fenomena terminal bayangan berupa pool dan titik naik-turun penumpang ilegal semakin meluas di wilayah DKI Jakarta.
“Keberadaan terminal bayangan ini menyebabkan penurunan drastis jumlah penumpang di terminal resmi karena masyarakat beralih ke titik-titik ilegal tersebut,” ujarnya.
Selain itu, kondisi ini juga berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi terminal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Banggal menambahkan, aktivitas terminal bayangan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan kendaraan umum menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi.
“Selain melanggar aturan, praktik ini juga berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan, keamanan, serta ketertiban lalu lintas karena dilakukan di lokasi yang tidak memenuhi standar,” jelasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik terminal bayangan yang dinilai semakin terorganisir.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah terminal bayangan di wilayah DKI Jakarta diperkirakan mencapai sekitar 60 titik. Bahkan, pada momentum Lebaran Idul Fitri 2026, terjadi penurunan jumlah penumpang di terminal resmi hingga 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan tren penurunan yang terus terjadi dari tahun ke tahun.
Melalui audiensi tersebut, paguyuban menyampaikan sejumlah usulan kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta, di antaranya mendorong penertiban terminal bayangan secara terpadu dan berkelanjutan, meningkatkan koordinasi lintas instansi seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian, serta memperkuat regulasi dan pengawasan operasional angkutan umum.
Selain itu, paguyuban juga mengusulkan adanya kebijakan strategis untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap terminal resmi sebagai pusat transportasi yang aman, nyaman, dan tertib.
“Kami berharap Komisi B DPRD DKI Jakarta dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini demi menjaga keberlangsungan sistem transportasi yang tertib dan terintegrasi,” tutup Banggal.
Metrokitanews | Patar
