Metrokitanews, Tangerang, 17 April 2026 — Bau tak sedap dugaan praktik “main mata” antara oknum aparat dan pihak swasta menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke tubuh Satuan Polisi Pamong Praja yang diduga terlibat dalam pencabutan segel ilegal terhadap bangunan milik PT ESA JAYA PUTRA di Kecamatan Benda.
Bukan sekadar pelanggaran biasa—isu yang mencuat bahkan menyebut adanya aliran dana hingga ratusan juta rupiah untuk “melicinkan” operasional bangunan yang jelas-jelas bermasalah secara hukum dan tata ruang.
Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent menjadi pihak yang pertama kali membongkar dugaan ini. Mereka menilai pencabutan segel dilakukan secara diam-diam, tanpa surat tugas resmi, tanpa berita acara, dan tanpa dasar hukum yang jelas. Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin S.H. alias Ichsan, tak menahan diri dalam pernyataannya.
“Ini bukan lagi soal administrasi yang lalai. Ini dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada pemufakatan jahat. Ada indikasi kuat gratifikasi di balik pembukaan segel itu,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).
Bangunan yang sebelumnya disegel karena melanggar izin—beralih fungsi dari gudang menjadi industri—justru kini kembali beroperasi. Seolah hukum bisa dinegosiasikan.
Tak berhenti di situ, PT ESA JAYA PUTRA juga dituding menggunakan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik Pemerintah Kota Tangerang untuk kepentingan bisnis. Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran tata ruang—melainkan perampasan hak publik.
Ironisnya, di tengah pelanggaran yang kasat mata, instansi terkait seperti bidang pengawasan bangunan dan aparat penegak Perda justru terkesan diam. Publik pun mulai bertanya: ada apa di balik semua ini?
BHP2HI juga mengungkap adanya oknum yang mengaku sebagai PPNS dari Satpol PP yang diduga memberikan keterangan tidak benar saat forum audiensi dengan LSM dan media. Jika tudingan ini terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah masuk ke ranah manipulasi informasi publik.
Praktisi hukum Jerry Salmon Ayal ikut angkat bicara dan memberikan peringatan keras.
“Kalau benar ada pencabutan segel tanpa prosedur dan disertai dugaan aliran dana, maka ini berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan. Aparat penegak hukum wajib turun tangan, tidak bisa dibiarkan,” tegas Jerry.
Ia juga menekankan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
“lagi lagi Satpol PP, Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini ujian serius bagi integritas pemerintah daerah,” tambahnya.
BHP2HI mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera bertindak tegas. Mereka menuntut penghentian total aktivitas bangunan hingga seluruh izin dipenuhi dan lahan fasos-fasum dikembalikan.
Lebih jauh, mereka juga meminta dilakukan “bersih-bersih” internal terhadap oknum ASN yang diduga terlibat.
“Wali Kota harus transparan dan tegas. Ini bukan hanya soal satu bangunan, tapi soal wibawa hukum dan kepercayaan publik,” tutup Ichsan.
Kasus ini kini menjadi bola panas. Di satu sisi, ada dugaan pelanggaran serius dan aliran dana gelap. Di sisi lain, ada institusi penegak aturan yang justru ikut diseret dalam pusaran.
Pertanyaannya sederhana:
apakah ini akan dibongkar hingga tuntas—atau justru kembali “hilang tanpa jejak” seperti segel yang dicabut diam-diam???
Red
