Gambar : Bagian depan pabrik yang diduga melanggar aturan.
Jatiuwung, Metrokitanews, 30 Januari 2025 — Aktivitas peleburan aluminium di Jalan Kasir 1 RT 03 RW 03, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik. Usaha tersebut beroperasi di tengah kawasan permukiman warga.
Aktivitas industri ini diduga tidak mengantongi perizinan lengkap. Selain itu, aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan juga dinilai diabaikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ditemukan papan nama badan usaha di pintu gerbang area produksi. Identitas perusahaan tidak tercantum secara jelas. Padahal, peleburan aluminium termasuk industri berisiko tinggi.
Secara hukum, usaha tersebut wajib memiliki legalitas usaha dan izin lingkungan. Pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan sarana pengendalian pencemaran. Kondisi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Di area produksi tidak terlihat cerobong asap. Alat pengendali emisi juga tidak ditemukan.
Asap pekat dengan bau menyengat keluar langsung ke udara bebas. Situasi ini memicu kekhawatiran warga sekitar. Dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan menjadi ancaman serius.
Ketua Akrindo DPD Banten, Franky S. Manuputty, melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Ia menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
“Di lokasi tidak ada cerobong asap. Alat pengendali emisi juga tidak terlihat. Asap keluar langsung dan baunya menyengat. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal kepatuhan hukum dan keselamatan lingkungan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Jika terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Aturan ini mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 36 ayat (1) mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan. Sementara Pasal 109 mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.

Saat dikonfirmasi, penanggung jawab usaha yang mengaku berinisial Bi memberikan keterangan singkat. Ia menyebut perizinan masih dalam proses.
“Usaha ini sudah berjalan sekitar dua tahun. Perizinan sedang diproses oleh Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Namun, keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan. Regulasi melarang kegiatan industri berjalan sebelum izin dinyatakan lengkap. Larangan ini berlaku ketat bagi usaha yang berdampak besar terhadap lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, awak media melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polsek Jatiuwung. Namun, laporan diarahkan ke tingkat yang lebih tinggi.
Berdasarkan keterangan yang diterima, penanganan perkara disebut membutuhkan anggaran besar. Oleh karena itu, awak media disarankan melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Penanganan diarahkan ke unit Kriminal Khusus (Krimsus).
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik. Pengawasan dan penegakan hukum dinilai belum maksimal. Terutama terhadap industri yang beroperasi di kawasan padat penduduk.
Melalui pemberitaan ini, redaksi mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kepatuhan hukum. Langkah ini juga diperlukan untuk mencegah keresahan dan kerugian masyarakat.
Red
