Gambar : Rakyat menderita kekuasaan disalahgunakan.
Neglasari, Metrokitanews, Rabu (28/01/2026) — Hasil penelusuran awak media menemukan dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah RT 04 RW 07, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang. Operasi yang seharusnya berjalan sesuai prosedur justru meninggalkan tanda tanya besar dan keresahan warga.
Kejadian bermula ketika sejumlah orang yang mengaku petugas P2TL tiba-tiba mendatangi salah satu rumah warga. Tanpa pemberitahuan. Tanpa surat. Tanpa pendamping. Mereka langsung bergerak menuju meteran listrik seolah rumah tersebut milik mereka sendiri. (28/01/2026)
Awak media yang saat itu berada di lokasi mencoba bersikap tenang dan melakukan konfirmasi.
“Ada keperluan apa, Pak?” tanya awak media.
“Kami dari P2TL, mau cek listrik,” jawab salah satu dari mereka.
“Apakah ada surat perintah tugas?”
“Apakah sudah ada izin RT/RW setempat?”
“Apakah disertai Bhabinkamtibmas atau Humas PLN?”
Jawabannya singkat dan mengejutkan dari petugas: “tidak ada.”
“jika izin RT/RW atau aparat diberitahukan terlebih dahulu, maka pelanggan yang melanggar akan “menormalkan” instalasi listriknya.” Lanjutnya.
berdasarkan ucapan itu langkah mereka semakin berani tatkala tanpa persetujuan pemilik rumah, para petugas tetap memaksa masuk dan melakukan pemeriksaan meteran listrik.
Usai dari rumah pertama, rombongan P2TL berpindah ke rumah tetangga. Polanya identik.
Tanpa surat.
Tanpa izin.
Tanpa pengawasan aparat.
Bahkan, mereka sempat berusaha masuk ke rumah warga yang tidak ada penghuninya, namun dicegah oleh orang tua pemilik rumah.
Dari hasil wawancara lanjutan, awak media memperoleh keterangan bahwa salah satu warga menjadi korban pemutusan aliran listrik secara langsung. Rumah tersebut gelap gulita semalaman. Tanpa listrik. Tanpa kipas. Tanpa empati sementara di dalam rumah itu, terdapat seorang nenek yang sedang terbaring sakit.
Sebelum pemutusan, oknum P2TL menyampaikan dugaan pelanggaran berupa sambungan kabel ilegal (los stroom) langsung dari tiang ke rumah. Atas temuan tersebut, pelanggan disebut dikenakan denda sebesar Rp19.000.000.
Namun yang menjadi sorotan tajam, muncul tawaran mencurigakan.
Jika denda dibayar tunai di tempat, listrik tetap menyala. Jika tidak, aliran listrik diputus saat itu juga.
Dalam kondisi panik, pelanggan mencoba bernegosiasi. Awalnya diminta DP 50%, namun pelanggan tak sanggup. Negosiasi berlanjut hingga angka Rp10.000.000 tunai.
Kesepakatan lisan pun terjadi. Syaratnya satu: uang harus dibayar di tempat.
Karena tak mampu memenuhi permintaan tersebut, keputusan akhir dijatuhkan sepihak: listrik diputus !
Tak tinggal diam, pada Kamis dini hari (29/01/2026), pelanggan mendatangi kantor PLN untuk mengadukan kondisi rumahnya. Ia memohon kebijakan kemanusiaan karena di rumah terdapat orang sakit.
Permintaan itu dikabulkan. Listrik dinyalakan kembali. Namun kejanggalan belum berakhir.
Yang datang bukan petugas resmi PLN atau P2TL.
Tanpa seragam lengkap.
Tanpa ID Card.
Tanpa surat perintah tugas.
Orang tersebut hanya menyampaikan satu kalimat:
“Saya disuruh Pak EK, orang PLN. Kalau ada yang nanya, bilang saja disuruh beliau.”
Nama inisial EK pun mencuat.
Sosok yang diduga memberi perintah, tanpa prosedur, tanpa dokumen, seolah memiliki kewenangan absolut atas aliran listrik warga.
Rangkaian peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat adanya:
- Pelanggaran prosedur operasional.
- Penyalahgunaan kewenangan.
- Tindakan tidak berperikemanusiaan.
- Tercemarnya nama baik institusi PLN
Negara hadir untuk melayani rakyat, bukan menekan mereka dalam gelap. Listrik adalah kebutuhan dasar, bukan alat tawar-menawar. Kasus ini layak dibuka seterang-terangnya.
Metrokitanews | JERRY AYAL
