Metrokitanews, Jakarta Barat, 20 Agustus 2026 – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan jaringan septic tank di wilayah kembangan Utara kecamatan kembangan jalan H bule RW 01, Jakarta Barat, menjadi sorotan.
Sejumlah pekerja yang tengah mengerjakan galian septic tank terlihat diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan dari Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat dan konsultan pengawas proyek.
Program tersebut merupakan pekerjaan yang diperuntukkan bagi warga kembangan Utara kecamatan kembangan jalan H bule RW 01, Jakarta Barat, dengan sistem penyambungan saluran dari rumah warga menuju septic tank.
Berdasarkan pantauan wartawan Metrokitanews, Jumat (14/8/2026), sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di sekitar area galian septic tank tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap.
Beberapa perlengkapan yang diduga tidak digunakan antara lain helm keselamatan, rompi keselamatan, dan sepatu keselamatan.
Selain persoalan penggunaan APD, pengamanan di sekitar area pekerjaan juga dinilai masih minim. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi pekerja maupun masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.
Penerapan K3 seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih pekerjaan yang melibatkan aktivitas penggalian dan memiliki potensi risiko kecelakaan.
Ketua LSM BP5B, Posma Sihite, menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus diperhatikan oleh perusahaan maupun pelaksana proyek.
“Perusahaan yang mengabaikan K3 sama saja mempertaruhkan keselamatan pekerja di lapangan. K3 bukan hanya syarat administrasi proyek, tetapi bentuk perlindungan nyata terhadap nyawa manusia,” ujar Posma.
Menurutnya, penerapan keselamatan kerja telah memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Posma juga menyoroti penggunaan APD yang dinilai belum maksimal serta perlunya pengawasan terhadap penerapan standar operasional prosedur keselamatan kerja di lapangan.
“Kalau pekerja tidak dilengkapi APD dan perusahaan tidak menerapkan SOP keselamatan kerja, risiko kecelakaan kerja sangat tinggi. Keselamatan kerja tidak boleh dianggap sebagai formalitas ataupun sekadar beban biaya proyek,” tegasnya.
Posma meminta Kasudin SDA Jakarta Barat dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek yang berada di bawah tanggung jawabnya, khususnya pekerjaan yang memiliki risiko terhadap keselamatan pekerja.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara aktif sejak pekerjaan dimulai, bukan hanya setelah terjadi kecelakaan.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas agar ada efek jera. Perusahaan jangan hanya mengejar target pekerjaan dan keuntungan, tetapi mengabaikan keselamatan pekerja,” pungkasnya.
Persoalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi konsultan pengawas dalam memastikan pelaksana proyek menjalankan standar K3 sesuai ketentuan.
Jika ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD sebagaimana mestinya, pengawas proyek semestinya dapat memberikan teguran dan memastikan perlengkapan keselamatan digunakan sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Metrokitanews belum memperoleh keterangan resmi dari Kasudin SDA Jakarta Barat maupun konsultan pengawas dan pihak pelaksana proyek mengenai penerapan K3 di lokasi pekerjaan tersebut.
Metrokitanews membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Patar P.
