Metrokitanews, Jakarta Barat, 15 Agustus 2026 – Aktivitas penebangan pohon di kawasan Taman Palem Lestari, Ruko Seribu, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, menjadi sorotan. Satu pohon berukuran besar ditemukan telah ditebang, sementara kejelasan mengenai izin penebangan tersebut masih dipertanyakan.
Temuan ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap keberadaan dan perlindungan ruang terbuka hijau di wilayah Jakarta Barat.
Berdasarkan penelusuran Metrokitanews di lokasi, pohon berukuran besar tersebut telah ditebang. Namun, belum diperoleh informasi mengenai pihak yang melakukan penebangan maupun apakah kegiatan tersebut telah mendapatkan izin dari instansi berwenang.
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya proses perizinan terkait penebangan tersebut.
“Kami tidak tahu izinnya ada atau tidak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Advokat Soroti Potensi Pelanggaran
Advokat Ones Pardede, S.H., saat ditemui Metrokitanews, mengatakan penebangan pohon tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penebangan pohon di wilayah yang menjadi bagian dari ruang terbuka hijau maupun fasilitas umum tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memperhatikan ketentuan perizinan.
Berdasarkan penelusuran regulasi yang menjadi rujukan pemberitaan ini, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur larangan menebang, memindahkan, atau merusak pohon pada jalur hijau, taman, dan fasilitas umum tanpa izin pejabat berwenang.
Ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran tersebut juga diatur dalam perda tersebut.
Namun, Metrokitanews belum memperoleh dokumen resmi yang memastikan apakah penebangan pohon di lokasi tersebut telah memiliki izin atau tidak.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat.
Pada Senin, 10 Agustus 2026, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menghubungi Kepala Suku Dinas terkait, Dirja, untuk menyampaikan informasi mengenai penebangan pohon tersebut.
Dalam komunikasi tersebut, Dirja disebut memberikan respons:
“Siap, Bang. Nanti kita cek dengan tim, Bang.”
Pernyataan tersebut menjadi penting karena hingga pemberitaan ini disusun, hasil pengecekan lapangan maupun keterangan resmi mengenai status pohon yang ditebang belum diterima Metrokitanews.
Persoalan ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pohon-pohon yang berada di kawasan perkotaan, khususnya yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau.
Jika penebangan tersebut ternyata dilakukan tanpa izin, publik tentu berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana proses penebangan dapat berlangsung, serta apakah terdapat tindakan pengawasan dari instansi terkait sebelum maupun setelah pohon ditebang.
Sebaliknya, apabila penebangan telah memiliki izin, pemerintah perlu menjelaskan dasar perizinannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Metrokitanews juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan keterangan resmi dari instansi berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Metrokitanews masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat mengenai status izin penebangan, hasil pengecekan lapangan, serta langkah yang akan dilakukan terhadap pohon yang telah ditebang.
Laporan: Patar P.
