Gambar : Ilutrasi penyitaan obat keras ilegal.
Tangerang, Metrokitanews, 28 Januari 2026 — Praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin kian mengkhawatirkan dan kini terbongkar secara terang-terangan di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Polres Metro Tangerang Selatan. Ironisnya, penjualan obat-obatan berbahaya tersebut diduga dilakukan bukan di apotek, melainkan di sebuah toko plastik yang berada di Jalan Raya Kelapa Dua–Legok, Kabupaten Tangerang.
Aktifitas ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di Mapolsek Kelapa Dua. Tiga orang saksi, warga Kota Tangerang, dimintai keterangan guna mengurai praktik ilegal yang diduga telah lama beroperasi di tengah permukiman warga.
Berdasarkan keterangan saksi kepada penyidik, penindakan bermula dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan penjualan obat keras tanpa izin. Setelah dilakukan pemantauan, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama peredaran obat keras golongan G.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras, yakni:
- Tramadol: 235 butir
- Trihexyphenidyl: 50 butir
- Heximer (Eximer): 370 butir
- 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius, bagaimana obat keras yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter bisa beredar bebas di toko umum?
Terduga penjual diketahui bernama Fadil Maysendi Junaidi, beralamat di Jalan Kelapa Dua Raya, kontrakan H. Irsyad. Ia diduga menjual obat keras tanpa izin edar, tanpa keahlian, serta bukan tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan medis.
Sementara itu, seorang pembeli berinisial Tendy Gunawan alias Gugun, warga Ranca Serdang, Ciangir, Panongan, mengaku membeli 5 butir Tramadol untuk dikonsumsi.
Dalam BAP, para saksi menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan, dalam kondisi sadar, sehat jasmani dan rohani, serta seluruh keterangan diberikan secara sukarela dan sah secara hukum.
Kasus ini tidak bisa dipandang remeh. Penyidik merujuk sejumlah pasal serius, antara lain:
Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Kesehatan
tentang produksi, penyimpanan, dan peredaran sediaan farmasi yang tidak sesuai standar, resep, dosis, dan SOP medis.
Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3)terkait dugaan malpraktik, Pasal 109 Ayat (1) KUHAP sebagai dasar dimulainya penyidikan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan kewenangan medis dan praktik ilegal oleh pihak yang bukan dokter, apoteker, maupun perawat.
KETUA DPD AKRINDO: Ini Bukan Kasus Kecil, Bongkar Jaringannya!
Ketua DPD AKRINDO Tangerang, Franky S. Manuputty, menyebut pengungkapan ini sebagai alarm keras bagi negara dan aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar penjual dan pembeli. Kalau Tramadol, Heximer, dan Trihexyphenidyl bisa dijual bebas di toko plastik, artinya ada rantai distribusi ilegal yang dibiarkan,” tegas Franky.
Franky mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mengusut pemasok, distributor, hingga kemungkinan adanya pembiaran atau permainan oknum.
“Obat keras ini merusak generasi muda. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat obat ilegal. Penegakan hukum harus berani, transparan, dan menyentuh aktor besar di balik layar,” tambahnya.
Pihak Polsek Kelapa Dua menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melakukan pendalaman serta melengkapi administrasi perkara sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa peredaran obat keras ilegal masih merajalela, bahkan menyusup ke toko-toko umum di lingkungan masyarakat. Pertanyaannya kini: siapa yang bermain, dan sejauh mana praktik ini dibiarkan terjadi?
METROKITANEWS | JERRY AYAL
