Gambar : Ilustrasi percakapan pemilik kendaraan dan pemilik cafe.
KOTA TANGERANG, METROKITANEWS, 25 Februari 2026 — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali menghantui warga Kota Tangerang. Kali ini, korbannya adalah Evi (39) dan suaminya, Muhammad Efendi (43), yang kehilangan sepeda motor saat berkunjung ke Restro Coffee ABG, Kecamatan Jati Uwung.
Peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 17.15 WIB. Pasangan suami istri tersebut datang untuk membeli makanan dan minuman. Mereka memarkirkan sepeda motor di area parkir yang disediakan pihak manajemen dengan tarif resmi Rp3.000 per kendaraan roda dua.
Dua jam berselang, sekitar pukul 19.25 WIB, keduanya berniat pulang. Namun, motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi B 3506 CUZ milik mereka sudah tidak ada di lokasi parkir.
Ironisnya, saat kejadian, tidak terlihat petugas parkir di tempat. Hasil pengecekan rekaman CCTV juga menunjukkan area parkir tanpa pengawasan.
“Kami membayar parkir resmi. Artinya ada tanggung jawab dari pengelola. Tapi motor kami hilang dan tidak ada yang bertanggung jawab,” ujar Evi, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, sebagai konsumen, ia berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Ia menilai ada unsur kelalaian serius dari pihak pengelola.
Kuasa hukum korban, Moh. Febby Faisal, SH, dari Febriyan Law Office & Partner, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai musibah biasa.
“Ini terjadi akibat kelalaian manajemen, khususnya pada aspek keamanan dan pengawasan parkir. Lokasinya besar, strategis di Jalan Gatot Subroto Km 5, tapi pengamanan minim,” tegas Faisal.
Ia juga menyoroti bahwa hingga kini belum ada itikad baik yang nyata dari pihak pengelola untuk mengganti kerugian kliennya secara layak.
Motor korban ditaksir senilai Rp23.500.000. Namun, dalam mediasi yang sempat dilakukan, pihak Restro Coffee ABG melalui kuasa hukumnya, Pandu, hanya menyatakan kesiapan mengganti sebesar Rp9.000.000. Bahkan, angka tersebut disebut baru sebatas janji tanpa realisasi.
“Sudah ada kesepakatan dalam mediasi, tetapi belum ada pembayaran. Ini yang kami pertanyakan. Jangan sampai konsumen dirugikan dua kali,” ujarnya.
Tak hanya soal kehilangan kendaraan, kuasa hukum korban juga mengungkap dugaan lain, yakni terkait retribusi parkir yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.
Ia meminta agar instansi terkait turut memeriksa pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Bukti Lengkap, Kerugian Nyata,
Korban mengantongi sejumlah bukti, antara lain:
-
Rekaman CCTV
-
STNK kendaraan
-
Karcis parkir
-
Struk pembelian
Kerugian material ditaksir mencapai Rp23,5 juta. Namun, bagi korban, kerugian bukan hanya soal uang, melainkan juga rasa aman yang hilang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola usaha kuliner dan hiburan. Ketika pengunjung diwajibkan membayar parkir, maka keamanan kendaraan bukan lagi sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Restro Coffee ABG belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait realisasi ganti rugi.
Publik kini menunggu: apakah tanggung jawab benar-benar ditegakkan, atau konsumen kembali menjadi pihak yang harus menelan kerugian sendiri?
Metrokitanews | Red
