Jakarta, Metrokitanews, 23 Februari 2026 — Hampir dua tahun berjalan tanpa kepastian hukum, tiga dugaan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kembali menjadi sorotan publik. Penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor R/72/II/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 6 Februari 2026 membuka kembali pertanyaan besar mengenai sejauh mana proses penanganan perkara tersebut telah berjalan.
Dalam dokumen SP2HP2 tersebut, tercantum tiga substansi perkara yang masih berproses. Pertama, dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Barat Daya. Kedua, dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar. Ketiga, dugaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan dua perkara sebelumnya.
Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, yang akrab disapa Bung Fredi, mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku segera membuka secara transparan hasil gelar perkara, khususnya terkait dua kasus utama: korupsi anggaran Covid-19 dan pembangunan jalan di Pulau Wetar. Menurutnya, publik berhak memperoleh kejelasan atas proses hukum yang telah lama menjadi perhatian luas.
“Gelar perkara harus dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas intervensi. Substansi tiga perkara sebagaimana tercantum dalam SP2HP2, berikut nomor dan tanggal suratnya, perlu disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan multitafsir,” tegas Bung Fredi, Minggu (22/2/2026).
Ia juga menegaskan agar penyidik tidak menjalin komunikasi maupun kompromi dengan pihak-pihak yang berupaya melakukan negosiasi di luar mekanisme hukum. Menurutnya, tidak boleh ada ruang tawar-menawar yang mencederai proses penegakan hukum, termasuk spekulasi mengenai pergantian jabatan atau posisi jika dilakukan penetapan tersangka.
“Hukum tidak boleh dipermainkan seperti dagangan di pasar. Penyidik harus tegak lurus pada aturan dan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bung Fredi menyinggung pernyataan Mersi Baren dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang menekankan pentingnya transparansi serta ketegasan aparat dalam menangani perkara korupsi di daerah. Ia menilai pandangan tersebut sejalan dengan harapan masyarakat Maluku Barat Daya agar penegakan hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih.
Ia juga mengapresiasi seruan Megawati Soal yang mengajak seluruh elemen bangsa memerangi praktik korupsi tanpa kompromi. Menurutnya, perang terhadap korupsi harus dilakukan secara konsisten dan berani, tanpa pandang bulu.
Terkait dugaan gratifikasi dan TPPU, Bung Fredi menilai pemanggilan saksi harus dilakukan secara akuntabel dan terbuka. Transparansi, menurutnya, merupakan jawaban paling efektif untuk meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menanggapi rumor adanya pihak tertentu yang disebut-sebut mengawal jalannya gelar perkara, ia memilih tidak berspekulasi. Namun, ia kembali mengingatkan pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses. “Transparansi adalah cara paling efektif untuk menjawab rumor,” katanya.
Bung Fredi juga mengungkap adanya tekanan tidak langsung terhadap dirinya melalui komunikasi kepada keluarga agar menghentikan sorotan terhadap perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan hak konstitusional warga negara dan tidak boleh dibungkam dengan intimidasi dalam bentuk apa pun.
Ia pun meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan supervisi dan pengawasan berjenjang guna memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berintegritas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal gelar perkara maupun potensi penetapan tersangka. Sementara itu, publik Maluku Barat Daya terus menunggu kejelasan atas tiga substansi perkara yang tercantum dalam SP2HP2 tersebut—sebuah ujian serius bagi komitmen transparansi dan supremasi hukum di daerah.
Red
