Gambar : demo menuntut dicopotnya petugas disebabkan pungli.
Tangerang, Metrokitanews – 20 Januari 2026 — Puluhan pemberitaan media online menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan yang terjadi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciledug, Kota Tangerang. Isu ini mencuat setelah Perkumpulan Mahasiswa Indonesia CIB (PP–PMI) mendatangi lokasi dan mengungkap dugaan praktik yang disebut telah berlangsung lama tanpa penindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang, maupun aparat penegak hukum.
Dalam rangkaian investigasi, awak media bersama kuasa hukum Abdurrachman Syah Putra Negara, S.H., sempat mendampingi korban mendatangi Kantor Samsat Ciledug pada Selasa (9/12/2025). Mereka tiba sejak pukul 07.00 WIB untuk bertemu seorang pegawai berinisial RS yang diduga terlibat. Namun hingga pukul 09.00 WIB, yang bersangkutan tak kunjung hadir. Alasan yang disampaikan beragam, mulai dari macet, jarak rumah jauh, hingga ban bocor.
Kasus ini kemudian viral dan diberitakan oleh banyak media online, di antaranya:
- Pelitanusantara.com — “Praktek Tambahan Biaya di Samsat Ciledug: Banyak yang Terlibat, Perlu Tindakan Tegas.”
- Jangkarpena.com — “Kedisiplinan Pegawai Samsat Ciledug Kurang: Telat Lebih 1 Jam, Masyarakat Terugikan”
- Pelitakota.id — “Masyarakat Dibebani Biaya Tidak Sah, Rp2,95 Juta Biaya STNK dan BPKB Masih Hilang”
- Garudaseber.net — “Viral! Oknum Pegawai Samsat Ciledug Diduga Lakukan Pungli kepada Masyarakat Kecil di Masa Pemutihan Pajak”
- Liputankpk.com — “Oknum Pegawai Samsat Ciledug Diduga Melakukan Praktik Pungli kepada Masyarakat Kecil”
Puluhan pemberitaan tersebut menegaskan bahwa dugaan pungli di Samsat Ciledug seolah “berjalan lancar” tanpa hambatan. Ironisnya, Kapolres Metro Tangerang Kota dinilai belum menunjukkan respons atas persoalan yang terjadi di wilayah hukumnya. Sejumlah awak media mengaku kesulitan menghubungi Kapolres—telepon tak diangkat dan pesan WhatsApp tak dibalas—terutama ketika menyangkut persoalan hukum di wilayah Polres Metro Tangerang Kota.
Sebagai contoh, salah satu media online pernah melaporkan dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Bukti berupa foto dan kendaraan telah dikirim melalui WhatsApp pribadi Kapolres, namun hingga kini belum ada respons. SPBU yang diduga bekerja sama dengan mafia BBM bersubsidi—termasuk kendaraan “moge”—dilaporkan masih beroperasi seperti biasa.
Salah satu ketua organisasi menyatakan bahwa seluruh temuan telah viral di media online, termasuk kasus Samsat Ciledug, namun belum tampak tindakan tegas dari aparat.
“Kami memiliki bukti foto dan video yang akan kami kirimkan kepada Kapolres melalui WhatsApp. Kapolres Metro Tangerang Kota seharusnya wajib menindaklanjuti secara hukum. Kami tidak ingin pelayanan publik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota terus tercoreng akibat ulah segelintir oknum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kembali makna Tri Brata Polri, khususnya butir kedua:
“Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”
“Seharusnya tulisan itu bukan sekadar slogan, tetapi benar-benar dibuktikan dalam tindakan nyata,”
Metrokitanews | Jerry Ayal
