Tangerang, Metrokitanews, 6 April 2026 – Peristiwa ini tidak hanya melukai perasaan umat kristen yang sedang memasuki perayaan Paskah akan tetapi juga telah mencederai komitmen kita berbangsa dan bernegara.
Di Indonesia, hak beribadah menurut agama dan keyakinan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Begini maksud dari Pasal 28 dan 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Setiap warga negara memiliki hak untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, tanpa perlu meminta izin dari siapa pun. Ini adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam konteks Indonesia, Pasal 28 dan 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Jadi, kalau kamu ingin beribadah di tempat umum, seperti di bawah pohon atau di tengah jalan, dirumah teman, rumah sahabat atau sewa tempat itu adalah hakmu, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum.
Menjalankan ibadah dan membangun rumah ibadah adalah dua hal yang berbeda. Menjalankan ibadah tidak perlu ijin dari siapapun, sedangkan membangun rumah ibadah harus mendapatkan ijin dari negara sehingga jika ada kelompok lain yang mempersoalkan ibadah yang dijalankan umat agama lain dengan dalil harus punya ijin itu keliru dan gagal memahami konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
Menjalankan ibadah adalah hak asasi setiap individu, tapi membangun rumah ibadah bisa melibatkan proses perizinan dan pertimbangan lain, seperti dampak lingkungan dan kesepakatan dengan masyarakat sekitar.
Dalam konteks Indonesia, ada beberapa aturan yang mengatur pembangunan rumah ibadah, seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006. Jadi, penting untuk memahami aturan-aturan tersebut sebelum memulai pembangunan.
Jadi siapapun jangan asal bertindak semaunya dan berdasarkan pikiran sendiri, kita ini negara hukum, siapapun harus taat dan tunduk dibawah hukum yang sudah disepakati bersama untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang menjadi akar masalah di Indonesia mengenai masalah intoleran adalah SKB 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah memang menjadi topik yang kontroversial di Indonesia.
Aturan ini dikeluarkan pada tahun 2006 untuk mengatur pendirian rumah ibadah dan memelihara kerukunan umat beragama.
Aturan ini diskriminatif dan membatasi kebebasan beragama, terutama bagi agama minoritas.
Beberapa poin yang menjadi masalah adalah:
– Persyaratan yang ketat: Aturan ini mensyaratkan minimal 90 pengguna rumah ibadah dan dukungan 60 orang masyarakat sekitar yang berbeda agama, serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
– Kewenangan FKUB: FKUB memiliki peran besar dalam proses perizinan pendirian rumah ibadah, yang bisa mempengaruhi keputusan pemerintah daerah.
– Konflik sosial: Aturan ini sering memicu konflik sosial dan intoleransi, terutama di daerah-daerah yang memiliki populasi agama minoritas.
Negara harus hadir untuk melihat dengan serius masalah intoleran yang terus terjadi di Indonesia. Kalau tidak serius melihat ini maka gelombang intoleran akan terjadi dan menjadi warisan generasi berikutnya untuk saling menjajah, bukan saling melindung.
Red
