Teluk Naga, Metrokitanews, 25 Februari 2025 — Aroma kejanggalan tercium kuat di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Baru saja laporan dugaan peredaran obat keras golongan G ilegal disampaikan awak media kepada aparat kepolisian, toko yang biasanya aktif hingga larut malam justru mendadak tutup dan sepi. Padahal, saat itu awak media masih berada di Mapolsek Teluknaga. Situasi janggal ini memantik kecurigaan warga akan adanya dugaan kebocoran informasi. Pasalnya, aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut dikenal berlangsung rutin.
Informasi awal mengenai dugaan peredaran obat keras golongan G, seperti tramadol dan sejenisnya, diterima awak media dari warga setempat. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Teluknaga guna ditindaklanjuti. Peredaran obat keras ilegal ini dinilai sangat meresahkan karena berpotensi merusak generasi muda, memicu tindak kriminal, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban lingkungan.
Namun, belum sempat aparat bergerak, warga justru menyaksikan toko yang diduga terlibat langsung menutup operasionalnya.
“Biasanya jam sembilan atau sepuluh malam baru tutup. Tapi tadi langsung sepi dan tutup, padahal wartawan masih di Polsek. Ini aneh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa, (24/2/26).
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah ada kebocoran informasi yang membuat para pelaku lebih dulu bersiap?
Saat dikonfirmasi, Hasan, anggota lapangan Polsek Teluknaga, menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal.
“Terakhir dua bulan lalu kita lakukan penangkapan di sekitar lokasi gudang. Dari 35 tahanan, 25 di antaranya merupakan kasus obat-obatan,” ujar Hasan.
Ia mengakui bahwa penanganan kasus peredaran obat keras memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam hal anggaran pemeriksaan hingga proses laboratorium.
“Kendala kami memang di anggaran, mulai dari proses kejaksaan hingga pemeriksaan laboratorium, bisa mencapai Rp3 juta sampai Rp4 juta. Namun kami tetap berkomitmen melakukan penindakan,” tegasnya.
Hasan juga menyebut bahwa di lapangan muncul satu nama yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran obat golongan G di wilayah Teluknaga.
“Bosnya Marzuki. Saat ini keberadaannya di Aceh” ungkapnya.
Kasus dugaan peredaran obat keras golongan G ilegal ini merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait larangan memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, serta ketentuan pidana lainnya yang mengatur penyalahgunaan distribusi obat.
Warga berharap aparat kepolisian dapat melakukan langkah cepat, terukur, dan transparan untuk membongkar dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Mereka juga meminta agar dugaan kebocoran informasi dapat ditelusuri secara serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi warga, hasil konfirmasi awak media, serta keterangan aparat kepolisian di Polsek Teluknaga, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Metrokitanews
