Jakarta, METROKITANEWS, 7 MARET 2026 — Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem menyoroti tingginya tingkat korupsi di Provinsi Maluku, yang menurutnya tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik suap.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan anggota Komisi III DPR RI, Mersi Barens, yang sebelumnya menyebut bahwa tingkat korupsi di Maluku tergolong tinggi dan perlu mendapat perhatian serius.
Menurut Fredi, sejumlah faktor menjadi penyebab utama maraknya praktik korupsi di daerah tersebut. Di antaranya adalah minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, lemahnya sistem pengawasan internal, serta kuatnya pengaruh politik dalam penunjukan pejabat publik.
“Selain itu, budaya korupsi yang sudah mengakar juga menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama,” ujar Fredi.
Ia mencontohkan pengakuan yang pernah disampaikan oleh istri mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, yang disebutnya membuka fakta terkait dugaan praktik suap yang melibatkan aparat penegak hukum.
Fredi juga menyoroti lambannya penanganan sejumlah kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, khususnya kasus dugaan korupsi dana COVID-19 serta proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Desa Naumatang di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurutnya, pihak pelapor telah menerima dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP2). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara tidak lagi mengalami hambatan dan akan segera dilakukan gelar perkara. Namun hingga kini, hasil gelar perkara tersebut belum juga diumumkan.
“Penanganan kasus ini terkesan berjalan di tempat. Pemanggilan saksi-saksi juga belum jelas perkembangannya,” kata Fredi.
Karena itu, ia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Mabes Polri untuk memberikan perhatian serius dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus-kasus tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada publik.
Namun demikian, Fredi menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menerima klarifikasi terbaru terkait perkembangan perkara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa SP2HP2 yang sebelumnya tertanggal 6 Februari 2026 telah direvisi menjadi SP2HP2 tertanggal 2 Maret 2026.
Revisi tersebut dilakukan untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama desa dalam dokumen sebelumnya, di mana Desa Uhak dikoreksi menjadi Desa Naumatang di Pulau Wetar.
“Dalam surat terbaru itu juga ditegaskan bahwa gelar perkara terhadap kasus dana Covid-19 dan pembangunan jalan di Desa Lurang serta Naumatang akan segera dilaksanakan,” jelasnya.
Fredi menambahkan bahwa proses gelar perkara saat ini sedang dikoordinasikan untuk dilaksanakan bersama Kortas Tipidkor Polri di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan agar beberapa perkara dapat digelar sekaligus, mengingat jarak perjalanan dari Ambon ke Jakarta yang cukup jauh dan memerlukan biaya besar.
Selain dua perkara tersebut, Fredi menegaskan bahwa pihaknya juga terus mendorong penanganan kasus dugaan gratifikasi dengan terduga Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
Ia juga menyebut bahwa dugaan kasus pembangunan Talud Tepa akan menjadi perhatian berikutnya dalam upaya pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Fredi mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan surat kepada pimpinan tertinggi di Mabes Polri untuk memastikan proses gelar perkara berjalan transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Ini bagian dari pengawalan kami sebagai masyarakat sipil agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi publik,” tegasnya.
Red
