JAKARTA, Metrokitanews, 04 Maret 2025 – Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem mengingatkan publik untuk waspada terhadap dugaan praktik “ganti kepala” dalam penanganan sejumlah perkara korupsi di Maluku. Peringatan itu disampaikan menyusul adanya perbedaan isi dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) dari Propam Polda Maluku dengan surat pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Maluku yang disebut belum pernah diterima pihaknya.
Kasus yang disorot mencakup dugaan korupsi dana Covid-19 serta proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar, dan Gratifikasi Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Kami menerima dua SP2HP2 dari Propam Polda Maluku yang isinya berbeda. Sementara surat pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Maluku justru tidak pernah kami terima. Ini menimbulkan tanda tanya besar dan patut diawasi bersama,” ujar Fredi, Rabu (4/3/2029).
Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya dugaan praktik “ganti kepala” dalam proses penetapan tersangka maupun pengelolaan perkara. Dalam konteks hukum, istilah itu merujuk pada penggantian pejabat atau pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi arah penyelidikan.
Ia menjelaskan, dugaan praktik tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain penggantian penyidik atau jaksa, pengalihan kasus ke lembaga lain, hingga perubahan komposisi tim investigasi. Bahkan, perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga berpotensi menjadi celah untuk melemahkan konstruksi perkara.
“Jika benar terjadi, praktik seperti ini bisa mengalihkan perhatian dari pelaku sebenarnya, melemahkan bukti, dan menghambat proses hukum. Ini sangat berbahaya bagi integritas penegakan hukum,” tegasnya.
Fredi menambahkan, perubahan tim penyidik atau substansi BAP yang tidak transparan berisiko menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi jika disertai pengurangan atau penghapusan keterangan saksi maupun perubahan materi pembuktian.
Ia juga mengingatkan bahaya lain yang kerap muncul dalam dugaan praktik semacam itu, yakni potensi menjadikan terduga sebagai “ATM berjalan”. Istilah ini merujuk pada situasi di mana seorang terduga diduga dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan oleh oknum tertentu melalui suap atau pemerasan.
“Situasi seperti ini bisa terjadi jika terduga memiliki sumber daya finansial atau koneksi tertentu. Ini bukan hanya soal satu perkara, tetapi menyangkut marwah dan kredibilitas lembaga penegak hukum,” katanya.
Fredi menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus-kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, ia menyatakan akan menempuh jalur resmi sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal lembaga penegak hukum maupun melaporkannya kepada lembaga antikorupsi atau pihak berwenang lainnya.
Ia menekankan, praktik “ganti kepala” atau “ganti terduga” dalam kasus korupsi harus dihindari karena berpotensi menghambat proses hukum, menurunkan kepercayaan publik, memungkinkan pelaku lolos dari hukuman, serta merusak integritas institusi penegak hukum.
“Pengawasan ketat dan transparansi adalah kunci. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap kasus korupsi ditangani secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi,” pungkasnya.
Red
