Foto : Suasana RDP di komisi I DPRD
Komisi I DPRD Kota Tangerang Tuntaskan RDP Dugaan Penyalahgunaan Aset PSU Embung di Bugel
Kota Tangerang, Metrokitanews – 26 Februari 2026 — Komisi I DPRD Kota Tangerang yang belakangan ini gencar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM dan sejumlah instansi terkait, akhirnya menuntaskan laporan dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang.
RDP kedua yang digelar pada 24 Februari 2026 di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang tersebut membahas laporan dari BHP2HI terkait dugaan pemanfaatan lahan PSU embung yang berlokasi di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi, yang memfasilitasi jalannya RDP, menyatakan bahwa hasil rapat menyimpulkan lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemda Kota Tangerang dan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu maupun pihak mana pun untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam rapat terbuka tersebut, Komisi I menegaskan bahwa hak atas lahan akan dikembalikan sepenuhnya kepada Pemda Kota Tangerang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Instansi Hadir dalam RDP
RDP tersebut turut dihadiri oleh:
- Komisi I DPRD Kota Tangerang
- Polres Kota Tangerang
- Dandim 05/06
- Kejaksaan Negeri
- Asisten Daerah
- ATR/BPN
- BPKD
- Dinas Perkim
- Dinas PUPR
- Satpol PP
- Camat Karawaci
- Lurah Bugel
- Kuasa hukum (Acay)
- BHP2HI sebagai pihak pengadu
Ketua Umum BHP2HI, Suhardi Winoto, S.H., dalam kesempatan tersebut mengecam keras dugaan pemanfaatan lahan Pemda oleh saudara Acay yang dinilai telah berlangsung sejak tahun 2018.
“Saya meminta kepada DPRD dan seluruh pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas, karena persoalan ini sudah terlalu lama dibiarkan,” tegas Suhardi.
Sekretaris Jenderal BHP2HI sekaligus juru bicara, Makasanudin, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah lama melaporkan dugaan tersebut kepada Satpol PP dan instansi terkait sebelum akhirnya meminta Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar RDP.
“Kami sudah beberapa kali melaporkan kasus ini, tetapi responsnya lambat. Padahal data yang kami miliki valid. Namun, Tim BHP2HI tidak menyerah demi kebenaran dan kemajuan Kota Tangerang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam beberapa kali RDP yang digelar, saudara Acay tidak pernah hadir hingga RDP terakhir tersebut.
“Alhamdulillah, hasil RDP hari ini jelas menyimpulkan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemda Kota Tangerang. Dari pihak aset juga disampaikan bahwa lahan tersebut akan segera diambil kembali dalam waktu dekat,” tambah Makasanudin.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Tangerang dan seluruh dinas terkait yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kota Tangerang yang kita cintai. Tangerang, ayo!” tutupnya.
Tim

