MetroKitaNews, Jakarta Barat, 31 Maret 2026 — Puluhan bangunan yang berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dibongkar oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat. Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pengembalian fungsi lahan sebagai area pemakaman umum, Selasa (31/3).
Operasi gabungan menyasar dua wilayah, yakni Kampung Sawah di RW 07 dan RW 08, Kelurahan Kamal, serta Kampung Vietnam di RW 04 dan RW 08, Kelurahan Pegadungan. Puluhan personel dari berbagai unsur diterjunkan untuk memastikan proses berjalan lancar.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, menjelaskan bahwa lahan yang ditertibkan merupakan aset Pemprov DKI Jakarta dengan luas kurang lebih 65 hektare yang diperuntukkan sebagai area TPU.
“Penertiban dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan warga terkait rencana relokasi. Total terdapat 45 bangunan yang ditertibkan, dengan rincian 15 bangunan di wilayah Kamal dan 30 bangunan di Pegadungan,” ungkapnya.
Raditian menambahkan, proses pembongkaran dilakukan secara kolaboratif. Sebagian warga membongkar bangunannya secara mandiri, sementara sisanya dibantu oleh petugas gabungan.
Di wilayah Kamal, lima bangunan ditertibkan pada hari ini, terdiri dari tiga unit yang dibongkar oleh petugas dan dua unit oleh penghuni. Sebelumnya, sepuluh bangunan telah lebih dulu dibongkar secara mandiri oleh warga.
Sementara itu, di Pegadungan, sebanyak 30 bangunan ditertibkan, dengan rincian 10 unit dibongkar oleh petugas dan 20 unit lainnya dilakukan secara swadaya oleh pemilik bangunan.
Meski sebagian besar bangunan telah ditertibkan, masih terdapat sejumlah warga yang bertahan di lokasi. Raditian menyebutkan, sekitar 10 bangunan di wilayah Kelurahan Kamal masih dihuni karena belum tercapai kesepakatan relokasi.
“Untuk warga yang belum pindah, kami masih melakukan pendekatan dan koordinasi terkait lokasi relokasi yang sesuai,” jelasnya.
Pemerintah Kota Jakarta Barat menargetkan seluruh proses penertiban dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya sebagai area pemakaman umum.
“Target kami dalam satu pekan ke depan seluruh bangunan sudah tertib dan lahan bisa difungsikan kembali sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Metrokitanews| Patar P
