Gedung Bank Rakyat Indonesia
Tangerang Selatan, Metrokitanews 12 Desember 2025 — Kasus dugaan penipuan dan rekayasa dokumen dalam pencairan kredit perbankan kembali mencuat. Seorang ibu berinisial NA mengaku menjadi korban manipulasi kepercayaan oleh rekannya sendiri yaitu Arlinda Sherli Handayani, yang mengajaknya mendirikan usaha dengan janji keuntungan besar. Namun perjalanan bisnis itu justru berujung petaka terhadap NA, setelah bank melakukan lelang atas sertifikat yang dijaminkan tanpa persetujuan sadar dari dirinya.
Berawal dari hubungan pertemanan, NA dengan Arlinda Sherli Handayani. Arlinda Sherli Handayani mengajak mendirikan perusahaan bernama PT AMS, dan tanpa sepengetahuan penuh NA, namanya dicantumkan sebagai Komisaris dalam akta pendirian perusahaan.
Arlinda Sherli Handayani datang membawa dokumen sirkuler yang sudah di tandatangani oleh para pemegang saham, untuk mendirikan AKTA pendirian Perusahaan PT AMS. NA membantah tidak pernah, hadir di hadapan notaris, menandatangani akta pendirian Perusahaan. menyetujui penggunaan rumah pribadinya sebagai jaminan kredit perusahaan.
Namun fakta menunjukkan, seluruh dokumen tersebut diduga dipalsukan oleh Arlinda Sherli Handayani dan rekannya sehingga seolah-olah NA ikut menyetujui pengambilan fasilitas kredit di bank, Yang mengejutkan, PT AMS kemudian memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp 5 miliar dari BRI, dengan jaminan sertifikat atas nama pribadi NA. tanpa verifikasi standar SLIK dan APPROVAL kepada pemilik jaminan maupun terhadap notaris PT dan Notaris Bank.
Ketua AKRINDO DPD Banten Franky S Manuputty menilai, pencairan sebesar Rp 5 miliar dengan dasar jaminan pribadi yang tidak diverifikasi secara benar merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking). Terlebih lagi, nilai pencairan itu berada di atas kewajaran standar analisa kredit, karena nilai jaminan berdasarkan appraisal internal justru berada di kisaran Rp 6–7 miliar.
“Bagaimana bank bisa mencairkan dana sebesar 5 Miliar tanpa tahapan proses Checking dan tahapan lainnya secara profesional?” ujar Franky saat menelaah dokumen kasus ini.
Meskipun kredit cair ke rekening perusahaan, NA mengatakan Seluruh aliran dana dikuasai oleh Arlinda Sherli Handayani dan rekannya tanpa membuka akses dan pertanggungjawaban kepada NA selaku pemilik jaminan. Dan semua dana yang digunakan tidak pernah meminta persetujuan dari NA selaku komisaris.
Situasi memburuk ketika kredit macet terjadi. Tanpa adanya mediasi atau kesempatan restrukturisasi kepada NA, BRI menerbitkan serangkaian SP1–SP3 dan akhirnya mengajukan lelang ke KPKNL. Yang janggal, nilai lelang hanya Rp 3,2 miliar, jauh di bawah nilai wajar aset dan di bawah nilai appraisal internal. Padahal rumah tersebut masih ditempati oleh NA, sehingga secara hukum eksekusi seharusnya melalui jalur permohonan pengosongan ke pengadilan.
Keanehan semakin bertambah ketika NA mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 28 November 2025. Pihak KPKNL menyatakan tidak menemukan data risalah lelang atas nama dirinya. Padahal BRI sudah mengeluarkan surat pemberitahuan lelang dan surat pemberitahuan pemenang. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya cacat administrasi, kesalahan prosedur, bahkan potensi rekayasa proses lelang.BRI melakukan kecerobohan yang menyebabkan seorang ibu harus menderita.
Saat ini, pihak NA bersama tim kuasanya telah mengumpulkan bukti dugaan pemalsuan tanda tangan, dokumen perusahaan, serta bukti lainnya. Ibu NA telah mempersiapkan Langkah hukum terhadap Arlinda Sherli Handayani, dan Oknum BRI.
Rekan pendamping NA menyatakan:
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ini dugaan penipuan berlapis yang menjadikan bank ikut terlibat secara administratif, meski mungkin tanpa sadar. Yang jelas, klien kami menjadi korban penyalahgunaan wewenang, identitas, Penipuan.”
“Manusia manapun tidak akan rela jika mengetahui betapa menderitanya ibu NA karena perbuatan oknum dan orang dalam BRI” ujar beliau,
“kami meminta polisi bertindak tegas terhadap oknum yang telah memalsukan dokumen dan oknum BRI yang telah bekerjasama, serta melakukan audit terhadap system pencairan dana BRI tersebut” Tutupnya.
Bagaimana BRI mencairkan dana Rp 5 miliar tanpa verifikasi kepada pemilik jaminan ?
Mengapa proses lelang tetap dilakukan walau terjadi cacat prosedur sejak awal ?
Apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan atau rekayasa proses kredit ?
Kasus ini akan terus bergulir, dan publik menunggu apakah bank sebesar Bank Rakyat Indonesia akan membuka fakta apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pencairan dan eksekusi yang kini menyeret nama seorang ibu yang merasa dirampas rumahnya oleh ulah Oknum.
Metrokitanews | Jerry Ayal
