Metrokitanews, Apakah Presiden Prabowo Subianto masih mengendalikan negara ini atau kah tidak, sebab Jajarannya atur jalan sendiri- sendiri, contoh seperti misalnya Kapolri keluarkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 atas putusan Nomor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 114/PUU-XXIII/2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali jika jabatan tersebut secara eksplisit diatur oleh undang-undang. Putusan ini dikeluarkan pada 13 November 2025 dan bertujuan untuk menjaga prinsip pemisahan fungsi sipil dan fungsi keamanan, serta meningkatkan profesionalitas birokrasi.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, yang dianggap bertentangan dengan putusan MK tersebut. Perpol ini membuka peluang penugasan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga sipil.
Presiden Prabowo Subianto masih terlihat aktif dalam mengendalikan negara, seperti yang terlihat dalam beberapa kegiatan dan pernyataan publiknya. Beliau telah menyampaikan capaian positif perekonomian nasional dan memberikan arahan strategis mengenai reformasi fiskal, fokus belanja negara, dan pengendalian defisit. Selain itu, Presiden Prabowo juga telah mengerahkan seluruh kekuatan negara untuk menangani dan membantu masyarakat.
Namun, pertanyaan tentang apakah jajarannya, termasuk Kapolri, memiliki kebebasan dalam mengambil keputusan masih menjadi topik yang menarik. Kapolri telah mengeluarkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025, yang mungkin menunjukkan adanya kebijakan yang diambil secara independen. Tapi, perlu diingat bahwa keputusan tersebut mungkin masih dalam koridor kebijakan pemerintah yang lebih luas.
Dalam konteks ini, perlu dilihat apakah keputusan Kapolri tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang lebih luas atau merupakan keputusan yang diambil secara independen. Untuk memahami situasi ini lebih lanjut, perlu dilihat konteks dan latar belakang keputusan tersebut.
Prof Mahfud MD membantah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Mahfud, Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Mahfud menyatakan bahwa Perpol tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN. Ia menekankan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan sipil karena itu akan menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam netralitas Polri.
Mahfud juga menyoroti bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan teguran keras kepada Kapolri dan Panglima TNI terkait kebocoran kekayaan negara dan intervensi politik dalam institusi kepolisian. Ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan profesionalitas dan netralitas Polri .
Fredi M
