Metrokitanews.com, Jakarta Barat, 13 Mei 2026 – Aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan arena padel di Jalan Duri Kosambi No. 35 A, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, masih terus berlangsung meski telah dikenai sanksi penghentian tetap oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan kegiatan pembangunan tetap berjalan walaupun bangunan tersebut telah dipasangi spanduk merah bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan, terutama terhadap bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di lokasi proyek, wartawan juga menemui seorang perempuan berinisial R yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan. Ia membenarkan bahwa bangunan tersebut rencananya akan digunakan sebagai arena padel.
“Kalau untuk kegiatan proyek memang akan dibuat padel. Saya hanya penanggung jawab di lapangan. Untuk masalah izin PBG masih dalam proses pengurusan oleh Pak E. Simbolon. Katanya sebentar lagi suratnya selesai,” ujar R kepada wartawan.
Bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki persetujuan bangunan gedung sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan.
Namun hingga Rabu, 13 Mei 2026, aktivitas pembangunan masih terlihat berlangsung seolah tidak terpengaruh oleh sanksi penyegelan yang telah dipasang pihak berwenang.
Situasi ini menuai sorotan dari masyarakat dan kalangan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan aparatur membuat sanksi administratif kerap diabaikan oleh pelaku usaha maupun pengembang.
Ketua Perkumpulan LSM P5AB, Posma Sihite, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan aturan di wilayah Jakarta Barat.
“Pelanggaran seperti ini seolah sudah menjadi budaya. Peringatan dan sanksi tidak lagi diindahkan karena aparatur tidak tegas. Akibatnya aturan dianggap remeh,” ujar Posma.
Menurutnya, berbagai bentuk kontrol sosial yang dilakukan masyarakat selama ini belum mendapatkan respons yang memadai dari instansi terkait. Ia mengaku pihaknya telah beberapa kali menyampaikan laporan, termasuk melalui aplikasi pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta, JAKI.
“Sejak terbitnya SP1, SP2 hingga SP3, aparatur seakan menutup mata dan telinga. Laporan resmi kami hanya berhenti di atas kertas tanpa tindakan nyata di lapangan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya berencana menindaklanjuti persoalan ini ke jalur hukum dan mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk potensi kerugian retribusi daerah bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Jika dibiarkan, birokrasi di Jakarta Barat akan semakin rusak. Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan resmi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” katanya.
Posma juga menegaskan pihaknya akan terus menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk apabila terdapat oknum aparatur yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan jika Jakarta Barat ingin maju dan bersih dari praktik penyimpangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat, Satpel Citata Kecamatan Cengkareng, maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terkait kelanjutan proses penindakan bangunan tersebut.
Metrokitanews | Patar
