Kampung Muara, Metrokitanews, Kamis 18 Desember 2025 — Kemacetan parah yang terjadi berulang kali di Jalan Kampung Muara, kawasan Pertamina, bukan lagi sekadar persoalan lalu lintas biasa. Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan langsung media pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB, kemacetan tersebut diduga kuat merupakan dampak dari pengondisian akses jalan yang berpihak pada kepentingan kawasan PIK 2.
Arus kendaraan menuju PIK 2, khususnya yang digunakan sebagai akses masuk pekerja, memakan ruang jalan umum yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Tidak terlihat adanya infrastruktur memadai berupa jalur khusus, sehingga jalan publik berubah fungsi menjadi “koridor privat terselubung”.
Di lapangan, kendaraan pribadi milik warga harus terjebak berjam-jam hanya karena antrean kendaraan yang hendak memasuki kawasan PIK 2. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius:
apakah jalan umum sengaja tidak diperlebar atau dialihkan agar mengikuti kepentingan pengelola kawasan?

Sejumlah warga menyebut kondisi tersebut bukan terjadi secara alamiah, melainkan akibat rekayasa tata akses yang tidak berpihak pada masyarakat sekitar.
“Ini bukan macet biasa. Setiap pagi pola dan titiknya sama. Seolah-olah masyarakat dipaksa mengalah demi kawasan tertentu,” ungkap warga Kampung Muara.
Investigasi media menemukan indikasi kuat adanya pembatasan akses bagi warga lokal, sementara kendaraan yang menuju kawasan PIK 2 justru mendapatkan ruang prioritas. Tidak terlihat upaya nyata dari pengelola kawasan untuk mengurai kemacetan, meski persoalan ini telah berlangsung lama.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa jalan publik telah ‘disandera’ oleh kepentingan pembangunan berskala besar, tanpa memperhitungkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis warga.
Fenomena ini memperlihatkan potret buram tata kelola pembangunan, di mana negara dan pemerintah daerah terkesan abai terhadap penderitaan masyarakat kecil. Jika benar akses umum dikorbankan demi kepentingan investor, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Kemajuan bangsa seharusnya membuka akses dan kesempatan yang setara, bukan justru menjadi alat pengkotak-kotakan kasta sosial. Ketika masyarakat umum harus menyingkir dari ruang publiknya sendiri, maka aroma oligarki dalam pembangunan patut dipertanyakan.
Desakan Publik: Buka Akses, Hentikan Ketimpangan
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum untuk:
Mengaudit tata kelola akses masuk kawasan PIK 2
Menyediakan jalur khusus pekerja yang layak
Mengembalikan fungsi jalan umum sebagaimana mestinya
Jika persoalan ini terus dibiarkan, publik menilai pembangunan bukan lagi simbol kemajuan, melainkan wajah baru ketidakadilan struktural.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kawasan PIK 2 dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Metrokitanews | Darma
