Tangerang, Metrokitanews, 07 Januari 2026 – Pembangunan unit sekolah SMKN 12 Kota Tangerang menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang didanai dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut diketahui telah melewati masa kontrak, namun hingga kini masih terus dikerjakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media MetroKitaNews, proyek pembangunan SMKN 12 Kota Tangerang dimenangkan oleh CV Putra Indah Kredibel dengan nilai anggaran sebesar Rp 8.446.467.342,00. Pekerjaan dimulai sejak Oktober hingga Desember 2025.
Namun, saat awak media meninjau langsung ke lokasi proyek, ditemukan fakta bahwa progres pembangunan belum sepenuhnya rampung. Seorang pekerja di lokasi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa pekerjaan kemungkinan besar tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal kontrak.
“Kalau melihat kondisi saat ini, sepertinya pembangunan ini sudah tidak bisa dikejar, Pak. Masa kontraknya kan sampai tanggal 28 Desember, sementara bangunannya baru sekitar 70 persen,” ujarnya.
Awak media MetroKitaNews kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor, Edoardo, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atau respons.
Perlu diketahui, setiap pekerjaan konstruksi yang melewati batas waktu kontrak seharusnya dikenakan sanksi denda keterlambatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f, yang menetapkan denda sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, sebagaimana ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kontrak.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait keterlambatan pembangunan proyek tersebut.
Metrokitanews | Patar
