TANGERANG, Metrokitanews, 23 Desember 2025 — Ungkapan “keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan” bukan sekadar jargon bagi Henry. Selama 13 tahun, sejak 2013 hingga 2025, ia harus hidup dalam ketidakpastian hukum atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang pernah ia ajukan ke kepolisian.
Kasus ini bermula pada 19 April 2013, ketika laporan polisi resmi dibuat atas dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan). Pada fase awal, proses hukum terlihat berjalan sebagaimana mestinya.
Hal tersebut tercermin dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 tertanggal 3 Juli 2013, yang mencatat pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelapor LG, serta beberapa saksi lainnya.
Namun, laju penyelidikan mendadak terhenti.
Menurut penuturan Henry, hambatan mulai muncul ketika penyidik membutuhkan keterangan dari pihak bank swasta di kawasan Kebun Jeruk. Pihak perbankan yang dipanggil disebut tidak kunjung memenuhi undangan penyidik.
Sejak titik itu, kasus tersebut seolah masuk dalam fase “mati suri”.
“Saya tidak pernah mendapat penjelasan lanjutan. Apakah kasus dihentikan, apakah tersangka ditangkap, atau bahkan masuk DPO—semuanya tidak jelas,” ungkap Henry.
Selama lebih dari satu dekade, ia mengaku tidak pernah menerima kepastian status perkara, meskipun laporan tersebut tidak pernah dicabut.
Tak ingin tenggelam dalam kebuntuan, Henry memanfaatkan inovasi layanan pengaduan Polri. Pada 22 Oktober 2025, ia mengajukan pengaduan melalui sistem QR Code Yanduan Presisi, menyoroti dugaan kelalaian penanganan perkara oleh penyidik sebelumnya.
Langkah itu mendapat respons dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Dalam surat bernomor B/20327/XI/WAS.2.4./2025, tertanggal 5 November 2025, dan ditandatangani secara elektronik oleh Kombes Pol Radjo Alradi Harahap, Propam menyatakan telah menerima pengaduan tersebut.
Henry kemudian dipanggil oleh Paminal Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi pada akhir Oktober 2025.
“Saya apresiasi karena laporan saya ditanggapi. Petugas Paminal menyampaikan bahwa pengaduan ini akan diteruskan ke Ditreskrimum,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Saat ini, perkara tersebut berada dalam pengawasan penyelidik Brigpol M. Rahmat, S.Psi. Meski belum ada kesimpulan hukum yang diumumkan ke publik, bagi Henry, perkembangan ini menjadi secercah harapan setelah bertahun-tahun berada dalam kekosongan informasi.
Ia menegaskan bahwa tuntutannya bukan sensasi, melainkan kepastian hukum.
“Menunggu 13 tahun bukan waktu yang singkat bagi korban. Saya hanya ingin kejelasan apapun hasilnya,” tegasnya.
Kasus Henry menjadi potret persoalan klasik dalam penegakan hukum: laporan masyarakat yang berjalan di awal, namun tersendat di tengah jalan tanpa penjelasan transparan.
Di bawah kepemimpinan Polda Metro Jaya saat ini, Henry berharap perkara lama yang telah mengendap ini dapat ditangani kembali secara profesional, akuntabel, dan terbuka, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Perjalanan panjang Henry mengingatkan bahwa setiap laporan pidana bukan sekadar berkas administrasi, melainkan harapan manusia akan keadilan—yang tidak seharusnya dikubur oleh waktu, berapa pun purnama yang telah berlalu.
Metrokitanews | Jerry Ayal
