TANGERANG, METROKITANEWS, 21 FEBRUARI 2025 — Praktisi hukum Jerry Salmon Ayal menyampaikan peringatan keras kepada oknum aparat desa maupun oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN agar tidak bermain-main dengan kewenangan, terlebih jika sampai bekerja sama dengan pihak lain demi kepentingan uang.
Menurut Jerry, berbagai temuan di lapangan menunjukkan masih adanya praktik yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya dalam urusan pertanahan dan administrasi desa. Ia menegaskan, jabatan adalah amanah, bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kita ini manusia punya hati, punya nurani. Jabatan bukan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk melayani,” tegas Jerry.
Ia menambahkan, siapa pun Anda dan apa pun tugas yang diemban, setiap rupiah yang diterima harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara moral.
“Satu rupiah pun yang Anda terima akan dimintai pertanggungjawaban. Jangan tamak. Jangan gadaikan integritas hanya demi keuntungan sesaat,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurut Jerry, persoalan pertanahan kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan. Ketika administrasi dimanipulasi atau prosedur dilangkahi demi kepentingan tertentu, yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi juga stabilitas sosial di masyarakat.
Ia menekankan bahwa aparat desa memiliki peran strategis sebagai pintu awal administrasi tanah. Demikian pula pejabat pertanahan memiliki kewenangan besar dalam proses legalitas dan pencatatan. Oleh karena itu, integritas menjadi fondasi utama yang tidak boleh ditawar.
Jerry juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Ia mengingatkan warga untuk tidak dengan mudah menyerahkan dokumen asli seperti sertifikat, AJB, girik, maupun surat penting lainnya kepada siapa pun, baik yang mengatasnamakan oknum desa, mediator, maupun pihak lain.
“Semua harus melalui mekanisme hukum yang benar. Setiap penyerahan dokumen wajib jelas dasar hukumnya, ada tanda terima resmi, serta mengikuti prosedur yang sah sesuai ketentuan. Jangan percaya hanya karena jabatan atau kedekatan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak persoalan muncul karena masyarakat kurang memahami prosedur hukum dan terlalu mudah percaya. Akibatnya, ketika terjadi masalah, posisi hukum menjadi lemah.

Senada dengan itu, advokat Jefri Luanmase, dari Law Office Jefri Luanmase, SH Advokat – Legal Consultan Criminal & Merk, turut menyampaikan komentar tegas. Ia menilai bahwa praktik penyimpangan dalam sektor pertanahan tidak boleh ditoleransi.
“Kalau benar ada oknum yang bermain, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Tidak boleh ada pembiaran. Penyalahgunaan kewenangan adalah bentuk pelanggaran serius yang bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.
Menurut Jefri, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jabatan publik bukan ruang negosiasi keuntungan. Kalau ada indikasi permainan, harus diusut tuntas. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan,” tegasnya.
Jerry dan Jefri sama-sama mengajak seluruh pihak, baik aparat maupun masyarakat, untuk menjunjung tinggi integritas dan etika. Mereka menegaskan bahwa pembangunan yang berkeadilan hanya bisa terwujud jika setiap orang menjalankan perannya dengan hati nurani, bukan semata-mata mengejar keuntungan.
“Uang bisa dicari, tetapi nama baik dan kepercayaan publik jauh lebih mahal nilainya. Jangan sampai karena tamak, masa depan dan kehormatan ikut dipertaruhkan,” tutup Jerry.
Metrokitanews | Iwan Darma
