Megapolitan Archives - Metro Kita News https://metrokitanews.id/category/sport-2/ Lugas - Tajam - Terpercaya Thu, 20 Aug 2026 07:26:16 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1 https://metrokitanews.id/wp-content/uploads/2025/11/cropped-LOGO-MEDSOS-32x32.png Megapolitan Archives - Metro Kita News https://metrokitanews.id/category/sport-2/ 32 32 Diduga Abaikan K3, Pengawasan Proyek Septic Tank di Jakarta Barat Disorot https://metrokitanews.id/diduga-abaikan-k3-pengawasan-proyek-septic-tank-di-jakarta-barat-disorot/ https://metrokitanews.id/diduga-abaikan-k3-pengawasan-proyek-septic-tank-di-jakarta-barat-disorot/#respond Mon, 17 Aug 2026 20:43:22 +0000 https://metrokitanews.id/?p=853 Metrokitanews, Jakarta Barat, 20 Agustus 2026 – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan jaringan septic

The post Diduga Abaikan K3, Pengawasan Proyek Septic Tank di Jakarta Barat Disorot appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Jakarta Barat, 20 Agustus 2026 – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan jaringan septic tank di wilayah kembangan Utara kecamatan kembangan jalan H bule RW 01, Jakarta Barat, menjadi sorotan.

Sejumlah pekerja yang tengah mengerjakan galian septic tank terlihat diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan dari Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat dan konsultan pengawas proyek.

Program tersebut merupakan pekerjaan yang diperuntukkan bagi warga kembangan Utara kecamatan kembangan jalan H bule RW 01, Jakarta Barat, dengan sistem penyambungan saluran dari rumah warga menuju septic tank.

Berdasarkan pantauan wartawan Metrokitanews, Jumat (14/8/2026), sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di sekitar area galian septic tank tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap.

Beberapa perlengkapan yang diduga tidak digunakan antara lain helm keselamatan, rompi keselamatan, dan sepatu keselamatan.

Selain persoalan penggunaan APD, pengamanan di sekitar area pekerjaan juga dinilai masih minim. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi pekerja maupun masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.

Penerapan K3 seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih pekerjaan yang melibatkan aktivitas penggalian dan memiliki potensi risiko kecelakaan.

Ketua LSM BP5B, Posma Sihite, menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus diperhatikan oleh perusahaan maupun pelaksana proyek.

“Perusahaan yang mengabaikan K3 sama saja mempertaruhkan keselamatan pekerja di lapangan. K3 bukan hanya syarat administrasi proyek, tetapi bentuk perlindungan nyata terhadap nyawa manusia,” ujar Posma.

Menurutnya, penerapan keselamatan kerja telah memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Posma juga menyoroti penggunaan APD yang dinilai belum maksimal serta perlunya pengawasan terhadap penerapan standar operasional prosedur keselamatan kerja di lapangan.

“Kalau pekerja tidak dilengkapi APD dan perusahaan tidak menerapkan SOP keselamatan kerja, risiko kecelakaan kerja sangat tinggi. Keselamatan kerja tidak boleh dianggap sebagai formalitas ataupun sekadar beban biaya proyek,” tegasnya.

Posma meminta Kasudin SDA Jakarta Barat dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek yang berada di bawah tanggung jawabnya, khususnya pekerjaan yang memiliki risiko terhadap keselamatan pekerja.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara aktif sejak pekerjaan dimulai, bukan hanya setelah terjadi kecelakaan.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas agar ada efek jera. Perusahaan jangan hanya mengejar target pekerjaan dan keuntungan, tetapi mengabaikan keselamatan pekerja,” pungkasnya.

Persoalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi konsultan pengawas dalam memastikan pelaksana proyek menjalankan standar K3 sesuai ketentuan.

Jika ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD sebagaimana mestinya, pengawas proyek semestinya dapat memberikan teguran dan memastikan perlengkapan keselamatan digunakan sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Metrokitanews belum memperoleh keterangan resmi dari Kasudin SDA Jakarta Barat maupun konsultan pengawas dan pihak pelaksana proyek mengenai penerapan K3 di lokasi pekerjaan tersebut.

Metrokitanews membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: Patar P.

The post Diduga Abaikan K3, Pengawasan Proyek Septic Tank di Jakarta Barat Disorot appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/diduga-abaikan-k3-pengawasan-proyek-septic-tank-di-jakarta-barat-disorot/feed/ 0
Diduga Lemah Pengawasan, Pohon Besar Ditebang di Ruko Seribu Cengkareng Barat https://metrokitanews.id/diduga-lemah-pengawasan-pohon-besar-ditebang-di-ruko-seribu-cengkareng-barat/ https://metrokitanews.id/diduga-lemah-pengawasan-pohon-besar-ditebang-di-ruko-seribu-cengkareng-barat/#respond Wed, 12 Aug 2026 00:05:26 +0000 https://metrokitanews.id/?p=849 Metrokitanews, Jakarta Barat, 15 Agustus 2026 – Aktivitas penebangan pohon di kawasan Taman Palem Lestari, Ruko Seribu, Cengkareng

The post Diduga Lemah Pengawasan, Pohon Besar Ditebang di Ruko Seribu Cengkareng Barat appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Jakarta Barat, 15 Agustus 2026 – Aktivitas penebangan pohon di kawasan Taman Palem Lestari, Ruko Seribu, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, menjadi sorotan. Satu pohon berukuran besar ditemukan telah ditebang, sementara kejelasan mengenai izin penebangan tersebut masih dipertanyakan.

Temuan ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap keberadaan dan perlindungan ruang terbuka hijau di wilayah Jakarta Barat.

Berdasarkan penelusuran Metrokitanews di lokasi, pohon berukuran besar tersebut telah ditebang. Namun, belum diperoleh informasi mengenai pihak yang melakukan penebangan maupun apakah kegiatan tersebut telah mendapatkan izin dari instansi berwenang.

Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya proses perizinan terkait penebangan tersebut.

“Kami tidak tahu izinnya ada atau tidak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Advokat Soroti Potensi Pelanggaran

Advokat Ones Pardede, S.H., saat ditemui Metrokitanews, mengatakan penebangan pohon tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penebangan pohon di wilayah yang menjadi bagian dari ruang terbuka hijau maupun fasilitas umum tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memperhatikan ketentuan perizinan.

Berdasarkan penelusuran regulasi yang menjadi rujukan pemberitaan ini, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur larangan menebang, memindahkan, atau merusak pohon pada jalur hijau, taman, dan fasilitas umum tanpa izin pejabat berwenang.

Ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran tersebut juga diatur dalam perda tersebut.

Namun, Metrokitanews belum memperoleh dokumen resmi yang memastikan apakah penebangan pohon di lokasi tersebut telah memiliki izin atau tidak.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menghubungi Kepala Suku Dinas terkait, Dirja, untuk menyampaikan informasi mengenai penebangan pohon tersebut.

Dalam komunikasi tersebut, Dirja disebut memberikan respons:

“Siap, Bang. Nanti kita cek dengan tim, Bang.”

Pernyataan tersebut menjadi penting karena hingga pemberitaan ini disusun, hasil pengecekan lapangan maupun keterangan resmi mengenai status pohon yang ditebang belum diterima Metrokitanews.

Persoalan ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pohon-pohon yang berada di kawasan perkotaan, khususnya yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau.

Jika penebangan tersebut ternyata dilakukan tanpa izin, publik tentu berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana proses penebangan dapat berlangsung, serta apakah terdapat tindakan pengawasan dari instansi terkait sebelum maupun setelah pohon ditebang.

Sebaliknya, apabila penebangan telah memiliki izin, pemerintah perlu menjelaskan dasar perizinannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Metrokitanews juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan keterangan resmi dari instansi berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Metrokitanews masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat mengenai status izin penebangan, hasil pengecekan lapangan, serta langkah yang akan dilakukan terhadap pohon yang telah ditebang.

Laporan: Patar P.

The post Diduga Lemah Pengawasan, Pohon Besar Ditebang di Ruko Seribu Cengkareng Barat appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/diduga-lemah-pengawasan-pohon-besar-ditebang-di-ruko-seribu-cengkareng-barat/feed/ 0
Hampir 2 Tahun Tak Rampung, Jalan Muara Lemo Baru Dipertanyakan Warga https://metrokitanews.id/hampir-2-tahun-tak-rampung-jalan-muara-lemo-baru-dipertanyakan-warga/ https://metrokitanews.id/hampir-2-tahun-tak-rampung-jalan-muara-lemo-baru-dipertanyakan-warga/#respond Mon, 10 Aug 2026 05:46:08 +0000 https://metrokitanews.id/?p=841 Metrokitanews, Kabupaten Tangerang, 10 Agustus 2026 – Pembangunan infrastruktur di kawasan relokasi warga Muara Lemo Baru, Desa Lemo,

The post Hampir 2 Tahun Tak Rampung, Jalan Muara Lemo Baru Dipertanyakan Warga appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Kabupaten Tangerang, 10 Agustus 2026 – Pembangunan infrastruktur di kawasan relokasi warga Muara Lemo Baru, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Hampir dua tahun setelah proses relokasi, kondisi jalan di kawasan tersebut dinilai belum sesuai dengan harapan warga.

Penelusuran Metrokitanews pada 5 Agustus 2026 menemukan kondisi jalan di kawasan RT 03/RW 011 yang masih menggunakan konstruksi paving. Warga menyebut, sejak proses peralihan dari Muara Lemo Lama ke Muara Lemo Baru, mereka berharap akses jalan dibangun dengan konstruksi yang kuat dan permanen.

Namun, hingga kini pekerjaan jalan yang diperkirakan memiliki panjang sekitar 1 kilometer dengan lebar kurang lebih 5 meter tersebut belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian maupun kualitas konstruksi jangka panjang.

Rumah Sudah Ada, Jalan Belum Sesuai Harapan

Sejumlah warga mengaku kecewa. Menurut mereka, proses relokasi seharusnya tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga dilengkapi infrastruktur yang layak untuk menunjang kehidupan masyarakat.

Dalam penelusuran lapangan, wartawan Metrokitanews berdialog dengan sejumlah warga, termasuk RI, warga RT 03/RW 011. Perbincangan juga berlangsung di kediaman Pl, selaku Ketua RT 03/RW 011, bersama sejumlah warga.

Saat wartawan menanyakan pihak yang mengerjakan pembangunan jalan, warga menyebut nama Haji Satria sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Namun, informasi tersebut masih berdasarkan keterangan warga dan belum menjadi kesimpulan mengenai kapasitas maupun tanggung jawab hukum Haji Satria terhadap proyek tersebut.

Sumber Anggaran Belum Terungkap

Selain persoalan kondisi fisik jalan, warga juga mempertanyakan transparansi pembiayaan pembangunan.

Menurut informasi yang dihimpun Metrokitanews, pembangunan tersebut berkaitan dengan perusahaan yang dipercaya melakukan proses relokasi warga. Namun, masyarakat mengaku belum mengetahui secara jelas sumber anggaran, nilai pekerjaan, dokumen pekerjaan, maupun pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas pembangunan jalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Warga bahkan menduga adanya kemungkinan penyalahgunaan anggaran. Namun, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan masih memerlukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari pihak yang berwenang.

Karena itu, Metrokitanews tidak menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi.

Pada penelusuran 5 Agustus 2026, Metrokitanews berupaya meminta penjelasan langsung kepada Haji Satria mengenai pembangunan jalan, termasuk sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, spesifikasi konstruksi dan target penyelesaian.

Namun, saat itu Haji Satria belum berhasil ditemui.

Wartawan kemudian memperoleh informasi dari pihak di sekitar lokasi bahwa Haji Satria disebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pembangunan jalan tersebut.

Media terus bergerak guna memperoleh penjelasan lebih lanjut, tim Metrokitanews kembali melakukan penelusuran dan mendatangi kantor tempat Haji Satria beraktivitas pada 10/08/2026.

Dalam kunjungan tersebut, wartawan akhirnya dapat bertemu dan berbincang langsung dengan Haji Satria. Pembicaraan difokuskan pada kondisi Jalan Muara Lemo Baru serta harapan masyarakat agar akses jalan tersebut diperbaiki dengan konstruksi yang layak, kuat dan dapat digunakan dalam jangka panjang.

Metrokitanews menyampaikan aspirasi warga yang menginginkan pembangunan jalan tidak hanya dilakukan secara sementara dengan pemasangan paving, tetapi juga memperhatikan kualitas konstruksi serta kebutuhan masyarakat yang telah menempati kawasan relokasi.

Perbincangan berlangsung relatif singkat karena Haji Satria menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki sejumlah kesibukan dan harus menyelesaikan beberapa tugas.

Dalam penelusuran sebelumnya, warga menyebut nama Haji Satria sebagai pihak yang berkaitan dengan pembangunan jalan tersebut. Namun, terkait status dan kapasitas Haji Satria dalam proyek tersebut, Metrokitanews masih membutuhkan penjelasan lebih lengkap berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak terkait.

Dalam penelusuran Metrokitanews, Haji Satria juga disebut memiliki posisi sebagai penasihat pada media PURNAPOLRI dengan nama NAWA  KURNIAWAN SATRIA.SIP.

Sebagai bagian dari tanggung jawab publik, prinsip integritas, transparansi dan akuntabilitas menjadi penting ketika seseorang berada dalam posisi yang berkaitan dengan pelayanan maupun kepentingan masyarakat.

Karena itu, Metrokitanews masih menunggu penjelasan lebih komprehensif mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan, sumber pembiayaan, nilai anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta target penyelesaiannya.

Ketua RT maupun RW setempat disebut mengetahui persoalan yang dirasakan warga. Namun, mereka memilih berhati-hati memberikan pernyataan karena masih aktif menjalankan tugas di lingkungan masing-masing.

Sikap tersebut menjadi bagian dari informasi yang dihimpun Metrokitanews dan sekaligus menunjukkan perlunya penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap proyek relokasi.

Warga Minta Jalan Dibangun Sesuai Janji

Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai penggunaan paving. Mereka menginginkan kepastian bahwa fasilitas jalan yang dijanjikan ketika proses relokasi benar-benar diwujudkan.

Jalan sepanjang kurang lebih satu kilometer tersebut menjadi akses penting bagi aktivitas masyarakat. Karena itu, warga berharap pembangunan dilakukan dengan konstruksi yang kuat, aman dan mampu bertahan dalam jangka panjang.

Warga juga meminta adanya keterbukaan mengenai anggaran agar masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana proyek pembangunan jalan tersebut direncanakan dan dilaksanakan.

Metrokitanews Dorong Transparansi

Metrokitanews menilai persoalan Jalan Muara Lemo Baru perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari kondisi fisiknya. Ada tiga hal utama yang menjadi perhatian, yakni kualitas pembangunan, kepastian penyelesaian, dan transparansi penggunaan anggaran.

Masyarakat yang telah menjalani proses relokasi berhak mendapatkan fasilitas pendukung yang layak sesuai dengan komitmen dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka mengenai:

  • sumber dan nilai anggaran;
  • pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan;
  • spesifikasi konstruksi;
  • panjang dan lebar jalan yang menjadi target pembangunan;
  • jadwal penyelesaian;
  • serta alasan pembangunan belum selesai setelah hampir dua tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, Metrokitanews masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Haji Satria, pihak perusahaan yang terlibat dalam proses relokasi, Pemerintah Desa Lemo, serta pihak terkait lainnya.

Laporan: Metrokitanews, IWAN DARMA

The post Hampir 2 Tahun Tak Rampung, Jalan Muara Lemo Baru Dipertanyakan Warga appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/hampir-2-tahun-tak-rampung-jalan-muara-lemo-baru-dipertanyakan-warga/feed/ 0
FWJ Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru, Konsolidasi Nasional Diperkuat pada HUT Ke-7 https://metrokitanews.id/fwj-indonesia-kukuhkan-pengurus-baru-konsolidasi-nasional-diperkuat-pada-hut-ke-7/ https://metrokitanews.id/fwj-indonesia-kukuhkan-pengurus-baru-konsolidasi-nasional-diperkuat-pada-hut-ke-7/#respond Wed, 29 Jul 2026 16:19:35 +0000 https://metrokitanews.id/?p=827 Metrokitanews, Jakarta Barat, 29 Juli 2026 – Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menandai babak baru perjalanan organisasinya melalui

The post FWJ Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru, Konsolidasi Nasional Diperkuat pada HUT Ke-7 appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Jakarta Barat, 29 Juli 2026 – Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menandai babak baru perjalanan organisasinya melalui peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 yang dirangkaikan dengan pelantikan dan pengukuhan kepengurusan baru periode 2026–2029. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU), Selasa (28/7), menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penguatan komitmen dalam membangun profesionalisme insan pers.

Mengusung tema “Menuju Langkah Pembuktian dan Pengabdian”, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 350 peserta yang terdiri atas pengurus pusat, pengurus daerah, koordinator wilayah, anggota FWJ Indonesia dari berbagai daerah, serta tamu undangan dari unsur pemerintah, TNI, Polri, organisasi pers, dan tokoh masyarakat.

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan penampilan Tari Selamat Datang khas Betawi yang dibawakan Sanggar Tari Nugeulis Budaya Nusantara binaan Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara.

Sejumlah pejabat turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Wali Kota Jakarta Utara Fredi Setiawan, perwakilan Kadiv Humas Polri Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., M.H., M.Han, perwakilan Suku Dinas Kesbangpol Jakarta Utara, Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Jakarta Utara, perwakilan Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502 Jakarta Utara, serta Ketua Umum Media Online Indonesia (MIO) AYS Prayogi.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Fredi Setiawan memberikan apresiasi atas perjalanan FWJ Indonesia yang telah memasuki usia tujuh tahun.

Menurutnya, tema yang diangkat sangat relevan dengan tantangan dunia jurnalistik saat ini.

“Pembuktian berarti menunjukkan kinerja nyata, menjaga integritas, dan menjadi mitra terpercaya. Sedangkan pengabdian merupakan esensi insan pers dalam melayani kebenaran, menjaga kedaulatan informasi, serta hadir untuk kepentingan masyarakat luas. Kami berharap FWJ Indonesia terus tumbuh sebagai mitra strategis bagi pembangunan Jakarta Utara maupun Indonesia,” ujarnya.

Selain menjadi momentum pelantikan pengurus baru, acara juga diwarnai suasana haru melalui sesi “Memoriam Sahabat dan Keluarga Besar FWJ Indonesia” sebagai bentuk penghormatan kepada para pengurus dan anggota yang telah berpulang.

Panitia secara khusus mengundang keluarga almarhum sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan selama mengabdi di organisasi.

Keluarga yang hadir di antaranya istri almarhum Erwin Efendi (Melky) dan almarhum Bambang Suryono (Bamsur) yang semasa hidup menjabat sebagai mantan Kepala Bidang Humas DPP FWJ Indonesia. Sementara penghormatan kepada almarhum Parmadi dan almarhum Sitohang diwakili Ketua Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam.

Ketua Panitia, Mairoji Eka Saputra, mengatakan penghormatan tersebut menjadi simbol bahwa FWJ Indonesia tidak sekadar organisasi profesi, tetapi juga keluarga besar yang tetap menjaga tali persaudaraan.

“FWJ Indonesia mengenang jasa seluruh pendahulu yang telah berpulang. Kehadiran keluarga dan perwakilan wilayah menjadi bukti bahwa FWJ Indonesia bukan sekadar organisasi, tetapi keluarga besar yang terus melanjutkan perjuangan mereka,” katanya.

Puncak kegiatan ditandai dengan pelantikan dan pengukuhan kepengurusan baru yang dipimpin jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FWJ Indonesia, diwakili Puguh Kribo selaku praktisi hukum, Triwulan selaku Bendahara Umum, serta Ferry Sang selaku Kepala Bidang Humas.

Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) organisasi, kemudian dilanjutkan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta dan Jawa Tengah, serta Koordinator Wilayah (Korwil) Jakarta Utara, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kuningan, dan Indramayu.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari langkah konsolidasi organisasi dalam memperkuat struktur kepengurusan serta meningkatkan profesionalisme anggota di berbagai daerah.

Melalui momentum HUT ke-7 ini, FWJ Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjaga independensi pers, memperkuat solidaritas antarwartawan, serta berkontribusi dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

Laporan: Patar P.

The post FWJ Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru, Konsolidasi Nasional Diperkuat pada HUT Ke-7 appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/fwj-indonesia-kukuhkan-pengurus-baru-konsolidasi-nasional-diperkuat-pada-hut-ke-7/feed/ 0
Diduga Tanpa PBG, Bangunan Padel di Kalideres Sudah 70 Persen Berdiri, Pengawasan Dipertanyakan https://metrokitanews.id/diduga-tanpa-pbg-bangunan-padel-di-kalideres-sudah-70-persen-berdiri-pengawasan-dipertanyakan/ https://metrokitanews.id/diduga-tanpa-pbg-bangunan-padel-di-kalideres-sudah-70-persen-berdiri-pengawasan-dipertanyakan/#respond Mon, 27 Jul 2026 16:13:18 +0000 https://metrokitanews.id/?p=824 Metrokitanews, Jakarta Barat, 27 Juli 2026 – Penegakan aturan terhadap bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

The post Diduga Tanpa PBG, Bangunan Padel di Kalideres Sudah 70 Persen Berdiri, Pengawasan Dipertanyakan appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Jakarta Barat, 27 Juli 2026 – Penegakan aturan terhadap bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Jakarta Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai fasilitas olahraga padel di Jalan Peta Barat VIP Kencana, Ruko Kalideres Indah, Kecamatan Kalideres, disebut masih terus berproses meski diduga belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun Metrokitanews, progres pembangunan gedung tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar 70 persen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan aturan, mengingat dalam beberapa bulan terakhir Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat diketahui gencar melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan padel yang tidak memiliki PBG.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

Selain menjadi persyaratan legal pembangunan, PBG juga merupakan dasar penarikan retribusi daerah. Oleh karena itu, apabila sebuah bangunan berdiri tanpa izin yang dipersyaratkan, kondisi tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah sekaligus mencederai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Saat berada di lokasi, wartawan Metrokitanews sempat meminta keterangan kepada salah seorang pekerja berinisial J. Menurutnya, seluruh persoalan terkait perizinan bangunan diminta untuk dikonfirmasi langsung kepada pihak pelaksana proyek.

“Kalau soal izin PBG, langsung saja bicara dengan pelaksana, Pak GoPro,” ujar pekerja tersebut.

Beberapa hari kemudian, wartawan Metrokitanews berupaya menghubungi pihak pelaksana yang disebut bernama Pak GoPro guna memperoleh penjelasan mengenai legalitas pembangunan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, panggilan telepon yang dilakukan belum mendapat respons.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat. Namun berdasarkan keterangan staf yang berada di kantor, pejabat yang hendak dikonfirmasi, Jon, sedang tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan penjelasan.

Minimnya respons dari pihak terkait mendapat perhatian dari Ketua LSM P5AB, Posma Sihite. Ia menilai laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perizinan seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan.

“Saya menyayangkan lemahnya pengawasan Dinas Citata DKI Jakarta. Padahal masyarakat sudah memberikan informasi mengenai dugaan bangunan padel yang belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seharusnya laporan seperti ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran,” ujar Posma.

Menurutnya, konsistensi penegakan aturan menjadi hal yang penting agar tidak menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap setiap pelaku pembangunan.

Posma juga meminta pimpinan instansi terkait melakukan evaluasi apabila terdapat aparatur yang dinilai lamban merespons laporan masyarakat.

“ASN digaji dari uang rakyat. Karena itu mereka harus bekerja secara profesional, cepat, dan responsif. Jika memang ada aparatur yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sudah seharusnya dilakukan evaluasi demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Metrokitanews masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek, Suku Dinas Citata Jakarta Barat, maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terkait status perizinan bangunan tersebut serta langkah pengawasan yang akan dilakukan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Metrokitanews membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Laporan: Patar P.

The post Diduga Tanpa PBG, Bangunan Padel di Kalideres Sudah 70 Persen Berdiri, Pengawasan Dipertanyakan appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/diduga-tanpa-pbg-bangunan-padel-di-kalideres-sudah-70-persen-berdiri-pengawasan-dipertanyakan/feed/ 0
Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Gudang di Kawasan Pergudangan 75 Benda https://metrokitanews.id/diduga-korsleting-listrik-kebakaran-hebat-hanguskan-tiga-gudang-di-kawasan-pergudangan-75-benda/ https://metrokitanews.id/diduga-korsleting-listrik-kebakaran-hebat-hanguskan-tiga-gudang-di-kawasan-pergudangan-75-benda/#respond Sun, 19 Jul 2026 20:10:38 +0000 https://metrokitanews.id/?p=821 TANGERANG, MetroKitaNews – Kebakaran hebat melanda kawasan Pergudangan 75, Blok J6A, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Minggu.

The post Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Gudang di Kawasan Pergudangan 75 Benda appeared first on Metro Kita News.

]]>
TANGERANG, MetroKitaNews – Kebakaran hebat melanda kawasan Pergudangan 75, Blok J6A, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Minggu. Api diduga pertama kali muncul dari sebuah gudang penyimpanan kursi sebelum merembet ke bangunan di sekitarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan wartawan MetroKitaNews, Hendri, di lokasi kejadian, api diduga berasal dari korsleting listrik di gudang yang menyimpan kursi dan berbagai material pendukung produksi. Namun, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, sedikitnya tiga unit gudang dilaporkan terdampak kobaran api. Gudang pertama diketahui merupakan gudang penyimpanan kursi, sedangkan identitas maupun jenis usaha pada dua gudang lainnya masih belum dapat dipastikan. Sejumlah petugas keamanan di lokasi mengaku belum mengetahui secara pasti aktivitas usaha pada gudang-gudang tersebut.

Untuk mengendalikan kobaran api, sedikitnya delapan unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi. Petugas pemadam berjibaku melakukan pemadaman agar api tidak merembet ke gudang lain yang berada di kawasan pergudangan tersebut.

Hingga saat ini, proses pemadaman dan pendinginan masih berlangsung. Belum ada informasi resmi mengenai jumlah kerugian material maupun ada tidaknya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

MetroKitaNews masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, pihak kepolisian, serta pengelola kawasan pergudangan terkait penyebab kebakaran, kronologi lengkap, dan dampak yang ditimbulkan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai insiden ini akan kami sampaikan setelah adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.

 

Redaksi MetroKitaNews | Hendri

The post Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Gudang di Kawasan Pergudangan 75 Benda appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/diduga-korsleting-listrik-kebakaran-hebat-hanguskan-tiga-gudang-di-kawasan-pergudangan-75-benda/feed/ 0
Penutupan Jalan Tanpa SPT? Publik Pertanyakan Dasar Penugasan Satpol PP dan Dishub Kota Tangerang https://metrokitanews.id/penutupan-jalan-tanpa-spt-publik-pertanyakan-dasar-penugasan-satpol-pp-dan-dishub-kota-tangerang/ https://metrokitanews.id/penutupan-jalan-tanpa-spt-publik-pertanyakan-dasar-penugasan-satpol-pp-dan-dishub-kota-tangerang/#respond Fri, 17 Jul 2026 00:42:14 +0000 https://metrokitanews.id/?p=817 TANGERANG – Penutupan akses Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.13

The post Penutupan Jalan Tanpa SPT? Publik Pertanyakan Dasar Penugasan Satpol PP dan Dishub Kota Tangerang appeared first on Metro Kita News.

]]>
TANGERANG – Penutupan akses Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.13 WIB memicu pertanyaan dari masyarakat dan awak media. Sejumlah petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) terlihat menjaga portal yang menghalangi kendaraan melintas.

Tim investigasi LiputanKPK.com yang berada di lokasi mencoba meminta penjelasan kepada petugas mengenai dasar hukum penutupan jalan tersebut.

Saat ditanya alasan penutupan jalan, petugas mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan tidak dapat menjelaskan dasar kebijakan tersebut.

Ketika diminta menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi, petugas menyatakan tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Mereka hanya mengaku menerima jadwal penugasan.

Petugas juga menyebut perintah berasal dari seorang atasan berinisial *HR*, namun tidak dapat memperlihatkan dokumen penugasan ataupun menghadirkan penanggung jawab lapangan untuk memberikan keterangan kepada media.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan tugas aparat di lapangan, terutama karena penutupan jalan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.

Menurut hasil pengamatan di lokasi, sejumlah pengendara harus memutar arah akibat akses jalan ditutup. Sebagian masyarakat mengaku tidak mengetahui alasan penutupan karena tidak terdapat papan informasi maupun petugas yang memberikan penjelasan.

Secara administratif, tindakan pemerintah yang membatasi akses publik semestinya memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, keberadaan surat penugasan, dasar kebijakan, maupun pejabat yang bertanggung jawab menjadi aspek penting untuk menjamin akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI) : “Audit dan Klarifikasi Harus Dilakukan”

Ketua PKWI menilai peristiwa tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika seluruh prosedur sudah dipenuhi, sampaikan kepada publik agar tidak muncul kesalahpahaman. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi atau pelanggaran prosedur, lakukan pembinaan atau penindakan sesuai aturan. Akuntabilitas aparat pemerintah tidak boleh diabaikan.”

“Jika memang ada Surat Perintah Tugas, tunjukkan sesuai mekanisme yang berlaku atau jelaskan siapa pejabat yang berwenang memberikan klarifikasi. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik. Jangan sampai muncul kesan aparat bekerja tanpa akuntabilitas karena hal itu justru menurunkan kepercayaan masyarakat.”

Ia juga mendorong Inspektorat Kota Tangerang melakukan pemeriksaan administratif terhadap dasar penugasan dan mekanisme penutupan jalan, serta meminta Satpol PP dan Dishub memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan tersebut.

Hingga berita ini disusun, *LiputanKPK.com* masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan Pemerintah Kota Tangerang guna memperoleh penjelasan serta keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

red

The post Penutupan Jalan Tanpa SPT? Publik Pertanyakan Dasar Penugasan Satpol PP dan Dishub Kota Tangerang appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/penutupan-jalan-tanpa-spt-publik-pertanyakan-dasar-penugasan-satpol-pp-dan-dishub-kota-tangerang/feed/ 0
Dukung Penegakan Hukum, Jangan Berpihak pada Lembaga, Berpihaklah pada Konstitusi https://metrokitanews.id/dukung-penegakan-hukum-jangan-berpihak-pada-lembaga-berpihaklah-pada-konstitusi/ https://metrokitanews.id/dukung-penegakan-hukum-jangan-berpihak-pada-lembaga-berpihaklah-pada-konstitusi/#respond Sat, 11 Jul 2026 11:00:16 +0000 https://metrokitanews.id/?p=814 Metrokitanews, Jakarta, 11 Juli 2026 – Penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan aparat penegak

The post Dukung Penegakan Hukum, Jangan Berpihak pada Lembaga, Berpihaklah pada Konstitusi appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Jakarta, 11 Juli 2026 – Penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan aparat penegak hukum kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi perkembangan tersebut, praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk tetap berdiri di atas konstitusi dan memberikan dukungan penuh terhadap seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi, termasuk di kawasan Cipete dan rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang menjadi perhatian luas masyarakat.

Menurut Fredi, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme negara dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara terbuka dan objektif.

“Kita harus mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya. Biarkan proses hukum berjalan dan semuanya dibuka secara terang benderang. Negara ini sudah sangat serius menghadapi persoalan korupsi yang melibatkan berbagai kalangan,” ujarnya.

Fredi menegaskan, dukungan masyarakat tidak boleh hanya diberikan kepada satu institusi penegak hukum saja. Menurutnya, setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut memperoleh dukungan selama dilakukan berdasarkan hukum.

“Jika Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi, kita juga harus mendukung. Begitu pula ketika KPK melakukan penindakan. Yang harus kita bela adalah penegakan hukumnya, bukan institusinya,” katanya.

Masyarakat Diminta Tetap Netral

Fredi mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam polarisasi yang justru mempertentangkan lembaga penegak hukum.

Menurutnya, kepentingan bangsa jauh lebih besar dibandingkan kepentingan kelompok atau institusi tertentu.

“Rakyat harus berdiri pada posisi netral. Jangan ada lagi keberpihakan kepada lembaga tertentu. Kepentingan kita bersama adalah memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, maka proses hukum juga harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kalau ada aparat penegak hukum yang bermain-main dengan hukum atau terlibat dalam praktik korupsi, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan,” ujarnya.

Korupsi Musuh Bersama Bangsa

Fredi menilai berbagai peristiwa yang belakangan terjadi menjadi bahan refleksi bagi seluruh masyarakat Indonesia mengenai pentingnya penguatan integritas dalam penegakan hukum.

Ia mengatakan masyarakat kini semakin aktif mengikuti perkembangan berbagai perkara melalui media massa maupun media sosial, sehingga transparansi menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

“Korupsi adalah musuh bersama bangsa Indonesia. Karena itu, siapa pun yang sedang membersihkan praktik korupsi harus kita dukung sepanjang bekerja sesuai konstitusi dan ketentuan hukum. Biarkan fakta dibuka secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian dan keadilan,” katanya.

Menurut Fredi, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil apabila seluruh elemen bangsa memiliki komitmen yang sama untuk mengawal proses hukum secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum secara kritis, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

The post Dukung Penegakan Hukum, Jangan Berpihak pada Lembaga, Berpihaklah pada Konstitusi appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/dukung-penegakan-hukum-jangan-berpihak-pada-lembaga-berpihaklah-pada-konstitusi/feed/ 0
TNI Bukan Satpam, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Agung Jaga Marwah Institusi Militer https://metrokitanews.id/tni-bukan-satpam-praktisi-hukum-minta-kejaksaan-agung-jaga-marwah-institusi-militer/ https://metrokitanews.id/tni-bukan-satpam-praktisi-hukum-minta-kejaksaan-agung-jaga-marwah-institusi-militer/#respond Fri, 10 Jul 2026 19:34:12 +0000 https://metrokitanews.id/?p=812 Metrokitanews, Jakarta, 10 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum

The post TNI Bukan Satpam, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Agung Jaga Marwah Institusi Militer appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Jakarta, 10 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada keterlibatan personel TNI dalam kegiatan pengamanan saat proses penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada posisi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Menurut Fredi, pengamanan yang melibatkan personel TNI dalam perkara hukum harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak mengaburkan fungsi utama institusi pertahanan negara.

“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak menjadikan TNI seolah-olah sebagai satpam. Jangan sampai derajat, marwah, dan wibawa TNI menjadi rusak di mata publik maupun dunia internasional,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa TNI merupakan institusi negara yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga kedaulatan negara, sehingga keterlibatannya dalam kegiatan di luar tugas pokok harus benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kita harus menjaga kehormatan TNI. Jangan sampai muncul persepsi bahwa TNI menjadi tameng atau bahkan dianggap menghalangi proses hukum terhadap pihak yang sedang diperiksa dalam perkara korupsi,” katanya.

Tugas Pokok TNI Diatur Undang-Undang

Fredi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dari ancaman militer.

Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa TNI melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan TNI dalam kegiatan di luar tugas pokoknya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persepsi bahwa institusi militer menjalankan fungsi yang menjadi kewenangan aparat lain.

“TNI bukan satpam, bukan pula pesuruh institusi mana pun. Jangan sampai TNI ditempatkan pada posisi yang justru dapat merusak citra profesional institusi yang selama ini dibangun dengan baik,” tegasnya.

Pengamanan Pejabat Sipil Merupakan Wewenang Polri

Fredi juga mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia telah memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan fungsi keamanan.

Ia menjelaskan bahwa pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dilaksanakan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012.

Sementara itu, pengamanan terhadap pejabat sipil maupun pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada prinsipnya merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski demikian, keterlibatan TNI dalam pengamanan tertentu dimungkinkan melalui mekanisme perbantuan kepada Polri atau instansi lain sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Minta Kejaksaan Agung Jaga Profesionalisme Antar-Institusi

Fredi berharap Kejaksaan Agung tetap mengedepankan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, termasuk dalam menentukan kebutuhan pengamanan di lapangan.

Menurutnya, koordinasi antarpenegak hukum harus tetap menghormati fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing institusi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kita semua mendukung pemberantasan korupsi. Namun, pemberantasan korupsi juga harus tetap menghormati sistem hukum dan pembagian kewenangan antar-institusi negara. Jangan sampai upaya penegakan hukum justru menimbulkan persepsi yang dapat mencederai marwah institusi TNI,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak TNI terkait pandangan tersebut. Metrokitanews membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

The post TNI Bukan Satpam, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Agung Jaga Marwah Institusi Militer appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/tni-bukan-satpam-praktisi-hukum-minta-kejaksaan-agung-jaga-marwah-institusi-militer/feed/ 0
Praktisi Hukum Desak KPK Periksa Raja Juli Antoni, Tegaskan Prinsip Equality Before the Law Harus Ditegakkan https://metrokitanews.id/praktisi-hukum-desak-kpk-periksa-raja-juli-antoni-tegaskan-prinsip-equality-before-the-law-harus-ditegakkan/ https://metrokitanews.id/praktisi-hukum-desak-kpk-periksa-raja-juli-antoni-tegaskan-prinsip-equality-before-the-law-harus-ditegakkan/#respond Sun, 05 Jul 2026 12:23:39 +0000 https://metrokitanews.id/?p=803 Metrokitanews, Jakarta, 2 Juli 2026 – Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

The post Praktisi Hukum Desak KPK Periksa Raja Juli Antoni, Tegaskan Prinsip Equality Before the Law Harus Ditegakkan appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Jakarta, 2 Juli 2026 – Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait informasi yang berkembang dalam perkara dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Menurut Fredi, KPK tidak boleh ragu menggunakan seluruh kewenangan yang diberikan undang-undang apabila terdapat informasi yang perlu didalami dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“KPK tidak boleh ragu memanggil dan memeriksa siapa pun yang keterangannya dianggap diperlukan. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Fredi dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya perhatian publik terhadap pengakuan Raja Juli Antoni mengenai adanya amplop yang disebut ditinggalkan oleh Suhardiman Amby usai melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan.

Menurut Fredi, fakta maupun informasi yang telah muncul di ruang publik perlu diuji melalui mekanisme hukum yang objektif agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“KPK sedang diuji. Publik ingin melihat apakah hukum benar-benar menjadi panglima atau justru ada intervensi kekuasaan yang memengaruhi proses penegakan hukum. Semua informasi yang relevan harus diuji melalui proses pemeriksaan, bukan dibiarkan menjadi opini yang berkembang tanpa kepastian,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk pejabat negara.

“Tidak ada keistimewaan bagi siapa pun. Tidak boleh ada pengecualian hanya karena jabatan atau posisi tertentu. Jika keterangannya diperlukan dalam proses penegakan hukum, maka yang bersangkutan harus dipanggil dan diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Fredi juga mengingatkan bahwa independensi KPK akan dinilai dari keberanian lembaga antirasuah tersebut dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi.

“Kami mendesak KPK segera menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tunjukkan kepada publik bahwa komitmen pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan secara konsisten dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menurut Fredi, praktik korupsi telah memberikan dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari terhambatnya pembangunan hingga menurunnya kesejahteraan rakyat.

“Korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” katanya.

Fredi berharap KPK terus bekerja secara independen serta memberikan kepastian hukum melalui proses yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Metrokitanews | Red

The post Praktisi Hukum Desak KPK Periksa Raja Juli Antoni, Tegaskan Prinsip Equality Before the Law Harus Ditegakkan appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/praktisi-hukum-desak-kpk-periksa-raja-juli-antoni-tegaskan-prinsip-equality-before-the-law-harus-ditegakkan/feed/ 0