Metrokitanews, Jakarta, 10 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada keterlibatan personel TNI dalam kegiatan pengamanan saat proses penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada posisi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Menurut Fredi, pengamanan yang melibatkan personel TNI dalam perkara hukum harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak mengaburkan fungsi utama institusi pertahanan negara.
“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak menjadikan TNI seolah-olah sebagai satpam. Jangan sampai derajat, marwah, dan wibawa TNI menjadi rusak di mata publik maupun dunia internasional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa TNI merupakan institusi negara yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga kedaulatan negara, sehingga keterlibatannya dalam kegiatan di luar tugas pokok harus benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kita harus menjaga kehormatan TNI. Jangan sampai muncul persepsi bahwa TNI menjadi tameng atau bahkan dianggap menghalangi proses hukum terhadap pihak yang sedang diperiksa dalam perkara korupsi,” katanya.
Tugas Pokok TNI Diatur Undang-Undang
Fredi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dari ancaman militer.
Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa TNI melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan TNI dalam kegiatan di luar tugas pokoknya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persepsi bahwa institusi militer menjalankan fungsi yang menjadi kewenangan aparat lain.
“TNI bukan satpam, bukan pula pesuruh institusi mana pun. Jangan sampai TNI ditempatkan pada posisi yang justru dapat merusak citra profesional institusi yang selama ini dibangun dengan baik,” tegasnya.
Pengamanan Pejabat Sipil Merupakan Wewenang Polri
Fredi juga mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia telah memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan fungsi keamanan.
Ia menjelaskan bahwa pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dilaksanakan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012.
Sementara itu, pengamanan terhadap pejabat sipil maupun pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada prinsipnya merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski demikian, keterlibatan TNI dalam pengamanan tertentu dimungkinkan melalui mekanisme perbantuan kepada Polri atau instansi lain sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Minta Kejaksaan Agung Jaga Profesionalisme Antar-Institusi
Fredi berharap Kejaksaan Agung tetap mengedepankan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, termasuk dalam menentukan kebutuhan pengamanan di lapangan.
Menurutnya, koordinasi antarpenegak hukum harus tetap menghormati fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing institusi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kita semua mendukung pemberantasan korupsi. Namun, pemberantasan korupsi juga harus tetap menghormati sistem hukum dan pembagian kewenangan antar-institusi negara. Jangan sampai upaya penegakan hukum justru menimbulkan persepsi yang dapat mencederai marwah institusi TNI,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak TNI terkait pandangan tersebut. Metrokitanews membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
