Metrokitanews, Jakarta Barat, 27 Juli 2026 – Penegakan aturan terhadap bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Jakarta Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai fasilitas olahraga padel di Jalan Peta Barat VIP Kencana, Ruko Kalideres Indah, Kecamatan Kalideres, disebut masih terus berproses meski diduga belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun Metrokitanews, progres pembangunan gedung tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar 70 persen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan aturan, mengingat dalam beberapa bulan terakhir Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat diketahui gencar melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan padel yang tidak memiliki PBG.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Selain menjadi persyaratan legal pembangunan, PBG juga merupakan dasar penarikan retribusi daerah. Oleh karena itu, apabila sebuah bangunan berdiri tanpa izin yang dipersyaratkan, kondisi tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah sekaligus mencederai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Saat berada di lokasi, wartawan Metrokitanews sempat meminta keterangan kepada salah seorang pekerja berinisial J. Menurutnya, seluruh persoalan terkait perizinan bangunan diminta untuk dikonfirmasi langsung kepada pihak pelaksana proyek.
“Kalau soal izin PBG, langsung saja bicara dengan pelaksana, Pak GoPro,” ujar pekerja tersebut.
Beberapa hari kemudian, wartawan Metrokitanews berupaya menghubungi pihak pelaksana yang disebut bernama Pak GoPro guna memperoleh penjelasan mengenai legalitas pembangunan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, panggilan telepon yang dilakukan belum mendapat respons.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat. Namun berdasarkan keterangan staf yang berada di kantor, pejabat yang hendak dikonfirmasi, Jon, sedang tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan penjelasan.
Minimnya respons dari pihak terkait mendapat perhatian dari Ketua LSM P5AB, Posma Sihite. Ia menilai laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perizinan seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan.
“Saya menyayangkan lemahnya pengawasan Dinas Citata DKI Jakarta. Padahal masyarakat sudah memberikan informasi mengenai dugaan bangunan padel yang belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seharusnya laporan seperti ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran,” ujar Posma.
Menurutnya, konsistensi penegakan aturan menjadi hal yang penting agar tidak menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap setiap pelaku pembangunan.
Posma juga meminta pimpinan instansi terkait melakukan evaluasi apabila terdapat aparatur yang dinilai lamban merespons laporan masyarakat.
“ASN digaji dari uang rakyat. Karena itu mereka harus bekerja secara profesional, cepat, dan responsif. Jika memang ada aparatur yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sudah seharusnya dilakukan evaluasi demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Metrokitanews masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek, Suku Dinas Citata Jakarta Barat, maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terkait status perizinan bangunan tersebut serta langkah pengawasan yang akan dilakukan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Metrokitanews membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Laporan: Patar P.
