Metrokitanews, Jakarta Barat, 3 Agustus 2026 – Sebuah bangunan rumah kos tiga lantai yang berlokasi di Jalan Benda Raya IV, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digunakan sebagai dasar pembangunan.
Berdasarkan pantauan Metrokitanews, bangunan tersebut memiliki sekitar 26 kamar dan proses pembangunannya masih berlangsung. Namun, informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan adanya dugaan perbedaan antara alamat yang tercantum dalam dokumen PBG dengan lokasi fisik bangunan.
Dalam dokumen yang diperoleh wartawan, lokasi pembangunan disebut berada di Kampung Belakang RT 007 RW 005, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres. Sementara berdasarkan keterangan warga sekitar, bangunan tersebut berdiri di Jalan Benda Raya IV.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial Behok mengatakan dirinya telah lama tinggal di kawasan tersebut sehingga mengetahui batas dan nama jalan di lingkungan itu.
“Saya dari kecil tinggal di daerah ini, Pak. Setahu saya alamat di sini Jalan Benda Raya, bukan Kampung Belakang. Kalau soal kenapa berbeda dengan yang ada di izin, saya tidak tahu,” ujar Behok kepada wartawan.
Perbedaan alamat tersebut kemudian menjadi perhatian tim investigasi Metrokitanews, karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen perizinan dengan lokasi pembangunan yang sebenarnya.
Untuk memperoleh penjelasan, wartawan kemudian meminta keterangan kepada salah seorang pekerja proyek. Namun pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui persoalan administrasi bangunan tersebut.
“Bangunan ini sudah lama dikerjakan, Pak. Kalau soal pemilik atau izinnya, coba tanya ke tempat laundry sebelah, mereka mungkin lebih tahu,” katanya.
Wartawan kemudian mendatangi usaha laundry yang berada di samping lokasi proyek. Namun berdasarkan keterangan karyawan, pemilik bangunan sedang tidak berada di lokasi sehingga belum dapat dimintai konfirmasi.
Di tengah gencarnya penertiban bangunan bermasalah oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam beberapa waktu terakhir, keberadaan bangunan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian aparat pengawas agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan aturan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM P5AB, Posma Sihite, mendesak pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pembangunan apabila benar terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen PBG.
“Kalau memang ada dugaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak sesuai dengan lokasi pembangunan, maka instansi berwenang harus segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai ada dugaan izin abu-abu yang justru merugikan kepentingan masyarakat dan mencederai kepastian hukum,” tegas Posma.
Menurut Posma, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur bahwa setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan pembangunan.
Selain itu, Posma juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB) apabila konstruksi bangunan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan GSB maupun pembangunan tanpa izin yang sah, tentu ada mekanisme penindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Metrokitanews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pejabat Kecamatan Kalideres, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengenai status perizinan bangunan tersebut.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Metrokitanews membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi.
Laporan: Patar P.
