Foto : Gas 3 kg
Metrokitanews, BEKASI, 26 Mei 2026 – Dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Sebuah kendaraan pickup berwarna hitam dengan nomor polisi B 9705 TAZ diamankan setelah diduga mengangkut tabung LPG subsidi yang diduga berkaitan dengan praktik penyuntikan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di kawasan industri Jalan Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tim media yang sedang melintas di lokasi menaruh kecurigaan terhadap sebuah kendaraan pickup yang telah dimodifikasi menggunakan rangka besi menyerupai mobil box tertutup. Saat dilakukan pengamatan, kendaraan tersebut diduga mengangkut sejumlah tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
Kecurigaan semakin menguat karena kendaraan tersebut tidak memiliki identitas perusahaan atau badan usaha pada bodi kendaraan sebagaimana lazimnya armada distribusi resmi. Selain itu, pengemudi juga tidak dapat menunjukkan dokumen surat jalan maupun dokumen pengangkutan yang diduga berkaitan dengan muatan yang dibawanya.
Saat dimintai keterangan di lokasi, pengemudi yang mengaku bernama Ing menyebut bahwa muatan tersebut merupakan milik seseorang bernama Reno. Dalam keterangannya, ia juga mengungkap adanya dugaan praktik penyuntikan LPG subsidi.
“Barang ini dari Cikarang, habis suntik di Cibarusah dari 3 kilo ke 12 kilo,” ujar pengemudi kepada tim media.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius mengingat praktik penyuntikan LPG subsidi merupakan salah satu bentuk dugaan penyalahgunaan barang yang mendapat subsidi dari pemerintah dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.
Kasus ini juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kegiatan pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, atau niaga LPG tanpa perizinan yang sah.
Selain aspek pidana migas, aparat penegak hukum juga berpeluang menelusuri dugaan jaringan distribusi ilegal yang terlibat dalam peredaran LPG subsidi tersebut, termasuk asal-usul tabung gas dan tujuan distribusinya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kendaraan beserta muatan tabung LPG telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap pengawasan distribusi energi bersubsidi. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan subsidi LPG maupun bahan bakar minyak (BBM).
Penegakan hukum terhadap pelaku penyimpangan distribusi energi bersubsidi dinilai penting untuk menjaga ketepatan sasaran program subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten, Franky Manuputty, menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses ini karena Presiden telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan penyaluran subsidi LPG,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan kendaraan, muatan LPG, maupun status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, pihak yang disebut dalam keterangan pengemudi juga belum memberikan klarifikasi terkait kepemilikan maupun asal-usul tabung gas yang diamankan.
Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum dan pihak terkait guna memastikan fakta-fakta yang berkembang dalam kasus dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya hasil penyelidikan dan penetapan hukum yang berkekuatan resmi.
Metrokitanews | Red
