Metrokitanews, Jakarta, 21 Juni 2026 – Menyikapi persoalan Sdr. Tyo mantan ketua BEM UGM yang saat di laporkan ke pihak Kepolisian itu bukan hal yang baru dalam negara kita, sebab di jaman Jokowi juga demikian, namun tidak semudah itu untuk dapat di proses oleh penyidik.
Analogi tidak bisa dipidanakan karena itu adalah prinsip mutlak dalam sistem hukum Indonesia. Seseorang tidak dapat dihukum atau ditetapkan bersalah atas suatu perbuatan melalui penafsiran kiasan atau perluasan pasal.
Penerapan analogi dilarang keras dalam hukum pidana karena alasan Asas Legalitas: secara tegas dilindungi oleh Asas Legalitas (nullum crimen nulla poena sine praevia lege poenali). Artinya, tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Apalagi pelaporan dugaan tindak pidana ke polisi harus dilakukan langsung oleh korban atau orang yang dirugikan, kecuali diwakilkan menggunakan Surat Kuasa Khusus kepada pendamping hukum (seperti advokat/pengacara). Pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung atau surat kuasa tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat laporan.
Kita harus menghormati dan menghargai pikiran serta pendapat Sudara Tyo mantan ketua BEM UGM, tidak bisa kita membuat suatu tafsiran sendiri untuk paksakan sesuatu hal demi menekan hak kemerdekaan dan hak kebebasan orang lain dalam menyampaikan pikiran dan pendapat dimuka umum bukan begitu caranya.
Kita harus bisa memahami legal standing (kedudukan hukum) dari pihak yang melaporkan Tyo mantan ketua BEM UGM dan apakah mereka adalah kuasa hukum warga negara yang dirugikan atau tidak. Legal standing adalah syarat yang sah atau kapasitas seseorang/badan hukum untuk menjadi pihak yang berperkara, sedangkan kuasa adalah mandat pelimpahan wewenang untuk bertindak mewakili pihak tersebut atau orang lain.
Jangan sampai Tyo mantan ketua BEM UGM menjadi korban politisasi dan korban kriminalisasi oleh karena itu pihak kepolisian harus menerapkan prinsip Due Process Of dan Sdr. Tyo harus mendapatkan Accesss To Justice. Mari kita kawal kepolisian untuk berdiri di tengah-tengah bukan berpihak pada kelompok lain atau siapapun dia.
Metrokitanews | Red
