KOTA TANGERANG, Metrokitanews — Aktivitas galian Kabel Fiber Optik (KFO) di Jalan Bouroq, Lio Baru, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, menuai sorotan. Proyek galian sepanjang 2.622 meter tersebut menggunakan kabel berdiameter 40 mm, tebal 6 mm, dengan kedalaman galian mencapai 1,5 meter, serta menggunakan pipa jenis HDPE. Pantauan di lokasi dilakukan pada Senin (12/01).
Namun, pekerjaan yang berada di wilayah padat permukiman itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan unsur lingkungan setempat. Ketua RW 02 Kelurahan Karang Sari, Azis, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait adanya kegiatan galian KFO tersebut.
“Kami tidak pernah diberitahu. Perizinan yang diperlihatkan sangat janggal dan harus dipertanyakan,” tegas Azis kepada wartawan.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh Daeng, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Karang Sari. Ia menilai proyek galian KFO tersebut tidak memenuhi mekanisme perizinan sebagaimana yang berlaku di Kota Tangerang.
“Pekerjaan KFO ini harus dirapikan perizinannya. Tidak bisa asal jalan karena jelas tidak memenuhi aturan yang seharusnya ditempuh,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas perizinan, Erik selaku bagian WasBang PT PGAS Telekomunikasi Nusantara hanya menunjukkan selembar dokumen perizinan. Dokumen tersebut berupa surat berkepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, tertanggal 11 September 2025.
Surat tersebut berperihal Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Instalasi Jaringan Utilitas Bawah Tanah. Namun, dokumen tersebut dinilai belum cukup menjawab pertanyaan publik, khususnya terkait keterlibatan pemerintah wilayah dan persetujuan lingkungan setempat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas PUPR maupun DPMPTSP Kota Tangerang terkait keabsahan dan kelengkapan perizinan proyek galian KFO tersebut. Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut.
Metrokitanews | Franky
