Kamal Muara, Metrokitanews.com | 15 November 2025 — Di tengah maraknya peredaran obat keras golongan G yang semakin meresahkan warga, sebuah insiden kriminal kembali mencoreng integritas aparat penegak hukum. Empat wartawan yang sedang menjalankan tugas investigasi di sebuah toko berkedok warung sembako justru mengalami perlakuan mengejutkan: ditangkap, dipiting, dan digiring secara paksa oleh dua pria berpakaian preman berinisial A dan J yang mengaku sebagai polisi.
Informasi yang dihimpun dari saksi dan korban menyebutkan, peristiwa itu bermula ketika wartawan turun menindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran pil keras golongan G di sebuah toko di Jalan Dadap, Kamal Muara.
Menurut warga, toko tersebut kerap menjadi tempat transaksi anak-anak di bawah umur, bahkan menjadi “tempat nongkrong gelap” para remaja.
Seorang tukang parkir yang enggan disebutkan namanya berkata:
“Tiap malam rame, Bang… bocah-bocah kecil juga banyak beli di situ. Dari dulu nggak pernah disentuh aparat.”
Saat wartawan sedang mengambil dokumentasi, dua pria berpakaian preman mendekat dan langsung melakukan tindakan represif.
Salah satu wartawan mengatakan:
“Tiba-tiba tangan kami dipiting, kayak nangkep penjahat. Mereka cuma bilang ‘Ikut gue lo!’ tanpa nunjukin surat tugas.”
Kedua pria itu mengaku polisi, bahkan salah satunya mengklaim dari Polda. Namun saat diminta menunjukkan identitas, keduanya hanya terdiam dan tidak dapat menunjukkan tanda pengenal. Yang semakin janggal, empat wartawan itu digiring ke Polsek Kalideres, padahal lokasi kejadian berada di Kamal Muara, Jakarta Utara, yang masuk wilayah Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan, bukan Jakarta Barat.
Saat awak media digelandang tanpa dasar hukum, toko penjual obat keras justru dibiarkan beroperasi bebas. Tidak ada penutupan. Tidak ada penyitaan. Tidak ada tindakan penertiban.
Ketua Umum Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI), Budi Santoso, mengecam keras insiden tersebut:
“Ini penyelewengan terang-terangan. Wartawan sedang membantu tugas penegakan hukum. Kok malah yang meliput dibawa paksa, sedangkan penjual obat dibiarkan? Ada apa?”
“Kenapa wartawan dibawa ke Kalideres, bukan ke Polsek wilayah Jakarta Utara? Ini janggal. Tindakan seperti ini biasanya dilakukan untuk mengaburkan fakta dan menjauhkan wartawan dari lokasi kejahatan. Ada aroma pembekingan yang sangat kuat.?” Tambah Budi Santoso dengan nada tegas.
Ketua DPD AKRINDO Banten, Franky Manuputty, turut mengeluarkan pernyataan tegas.
Franky menegaskan bahwa organisasi pers tidak akan tinggal diam:
“Siapa pun oknumnya kalau terbukti menghalangi tugas jurnalistik harus diproses. Tidak bisa lagi hanya ditegur atau dipindahkan. Ini pidana, bukan sekadar pelanggaran etik.”
Franky kemudian memberikan peringatan keras kepada institusi kepolisian:
“Pers bukan musuh. Pers adalah mitra negara dalam membongkar kejahatan. Kalau wartawan saja dikriminalisasi, siapa lagi yang berani mengungkap praktik mafia obat keras ini? Kami mendesak Kapolres, Kapolda sampai Kapolri untuk turun tangan. Jangan biarkan citra polisi rusak gara-gara oknum yang bermain dengan narkotika dan obat keras.” tambah Franky
Tindakan memiting, menggiring, dan menghalangi wartawan tanpa identitas dan tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran terhadap:
UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)
“Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.”
Pasal 55 & 56 KUHP
Turut serta atau membantu tindak pidana (jika terbukti membekingi mafia obat keras).
Perpol No. 7 Tahun 2022 – Kode Etik Profesi Polri
Dengan ancaman disiplin hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Tuntutan Insan Pers Kepada Institusi KepolisianInsan pers mendesak aparat:
1. Memeriksa oknum A dan J yang diduga melakukan tindakan ilegal terhadap wartawan.
2. Mengungkap dugaan beking mafia obat keras golongan G di Kamal Muara.
3. Menjamin perlindungan wartawan dari intimidasi dan kriminalisasi.
4. Mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menghalangi kegiatan jurnalistik.
Kasus ini bukan hanya kriminalisasi jurnalis. Peredaran pil keras golongan G di kawasan padat penduduk, dekat anak-anak, merupakan ancaman serius bagi masa depan masyarakat.
Jika benar ada oknum aparat yang membekingi, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik — tetapi kejahatan terhadap bangsa.
Metrokitanews.com | Jerry Ayal
