Gambar : Aktifitas toko obat berkedok toko kosmetik
TANGERANG SELATAN, metrokitanews, 1 oktober 2025 – Peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan kian meresahkan. Salah satunya terpantau di depan Hotel Amaris Serpong, dan juga di wilayah hukum Polsek kelapa dua Gading Serpong ,di mana toko obat ini dengan bebas menjual berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Eximer, hingga Zolam. Dari hasil investigasi tim awak media, penjaga toko menyebut bahwa peredaran obat keras di Tangerang Selatan diduga dikendalikan oleh seseorang yang disebut sebagai Raja.
“Ini punya Raja, Bang. Kalau untuk di Tangsel, dia semua yang mengkoordinir anak-anak toko,” ujar si penjaga toko.
Lebih jauh, hampir setiap toko obat yang diduga menjual obat keras di wilayah hukum Polres Tangsel memiliki stiker bertuliskan RR, yang disebut-sebut sebagai penanda bahwa toko tersebut berada dalam kendali Raja. Bahkan dalam suatu pertemuan Raja dan awak media, Raja mengatakan bahwa untuk urusan APH itu tanggung jawab Raja dan Mucklis.dan saat disinggung berapa banyak toko yang menjual obat obatan terlarang tersebut Raja mengatakan baru 32 toko.
Sementara Pantauan di lapangan memperlihatkan ramainya aktivitas jual-beli di toko tersebut. Tidak sedikit pembeli yang datang membawa selembar kertas berisi daftar pesanan obat keras. Fenomena ini memperkuat dugaan adanya jaringan mafia obat keras yang beroperasi secara terorganisir. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan jelas mengatur sanksi pidana bagi penjual obat keras tanpa izin. Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 menegaskan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun.
Namun, fakta maraknya toko obat keras yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tangsel menimbulkan pertanyaan publik terkait sejauh mana aparat benar-benar menindaklanjuti praktik ilegal ini. Diduga, ada aliran dana dari para pengusaha mafia obat keras yang membuat toko-toko tersebut leluasa beroperasi.Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem menegaskan, aparat tidak bisa bekerja sendirian. Masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras.
“Pendidikan, penyadaran, pengawasan, pelaporan, hingga partisipasi aktif dalam program pencegahan, semua itu sangat penting. Bahkan, masyarakat bisa mendukung korban narkotika dan keluarganya, serta mengembangkan kegiatan positif bagi anak-anak muda,” jelas Fredi.
Dasar hukum peran serta masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Bab XIII Pasal 104–108. Pasal ini memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika kepada penegak hukum maupun BNN, serta menjamin perlindungan hukum bagi pelapor.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN dan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba turut memperkuat peran masyarakat dalam upaya ini.
Fenomena maraknya peredaran obat keras di wilayah hukum polres Tangsel jelas mengancam generasi penerus bangsa. Tanpa langkah tegas dari aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat, jumlah korban penyalahgunaan obat keras akan terus meningkat.
“Masyarakat jangan tinggal diam. Laporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal ini. Kita tidak boleh kalah oleh mafia obat keras yang merusak masa depan anak bangsa,” tegas Fredi.
Metrokitanews | Fredi M
