Metrokitanews, MALUKU 6 Mai 2026 – Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem mempertanyakan komitmen Ditreskrimsus Polda Maluku dalam menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kasus yang disoroti antara lain dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, serta penanganan dugaan persoalan anggaran Covid-19 dan pembangunan jalan di Desa Lurang dan Naumatang, Pulau Wetar.
Menurut Fredi, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 Maret 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa akan dilakukan koordinasi dengan pihak Tipidkor Kortas Polri untuk pelaksanaan gelar perkara.
Namun hingga memasuki April 2026, ia menilai belum ada perkembangan signifikan terkait tindak lanjut penanganan perkara dimaksud.
“Sampai sekarang belum juga dilakukan gelar perkara sebagaimana yang disampaikan dalam SP2HP tersebut,” ujar Fredi dalam keterangannya kepada media.
Fredi juga mengaku telah mencoba menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Pieter Yanotama, guna meminta perkembangan penanganan kasus. Namun menurutnya, komunikasi yang sebelumnya berjalan melalui aplikasi WhatsApp kini tidak lagi mendapat respons.
“Kami sudah mencoba menghubungi Dirkrimsus Polda Maluku untuk meminta perkembangan penanganan kasus, namun belum ada respons,” katanya.
Ia menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menunjukkan komitmen nyata dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Fredi juga menyinggung komitmen Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada publik.
“Komitmen Polri yang selama ini digaungkan di publik harus dibuktikan melalui langkah konkret dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fredi menyatakan pihaknya akan terus memantau proses penanganan perkara tersebut dan berencana kembali menyurati Mabes Polri guna meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus oleh jajaran Polda Maluku, khususnya Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Kami sudah menyiapkan surat yang akan kembali disampaikan kepada Mabes Polri untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Maluku terkait pernyataan yang disampaikan praktisi hukum tersebut.
