Metrokitanews, Jakarta Barat, 2 Juni 2026 – Aktivitas proyek perapian kabel optik bawah tanah di wilayah Jakarta Barat menuai sorotan publik. Selain diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), proyek tersebut juga dipertanyakan terkait transparansi pelaksanaannya.
Saat melakukan pemantauan di lokasi pada Selasa (2/6/2026), wartawan Metrokitanews.com mendapati sejumlah pekerja yang tengah melakukan pekerjaan penggalian dan perapian kabel optik tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar keselamatan kerja.
Di lapangan, pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, rompi kerja, maupun sepatu pelindung (safety boots). Selain itu, tim media juga tidak menemukan perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang seharusnya tersedia pada kegiatan pekerjaan yang berisiko.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja, terlebih pekerjaan dilakukan di area terbuka yang berdekatan dengan aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
Hak atas pekerjaan yang aman dan layak merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, kewajiban penyediaan perlindungan keselamatan kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Regulasi tersebut mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD sesuai tingkat risiko pekerjaan dan memastikan penggunaannya oleh seluruh pekerja.
Selain persoalan K3, proyek tersebut juga disorot karena tidak terlihat adanya papan informasi pekerjaan yang dapat diakses publik.
Padahal papan proyek merupakan bagian penting dari transparansi pelaksanaan pekerjaan. Informasi yang lazim dicantumkan antara lain nama pekerjaan, pelaksana kegiatan, lokasi proyek, masa pelaksanaan, hingga informasi teknis lainnya yang relevan.
Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai status dan legalitas pekerjaan yang sedang berlangsung.
Saat wartawan mencoba meminta penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan, identitas pelaksana, serta informasi proyek kepada seseorang yang mengaku bernama Riski, respons yang diberikan justru memicu perdebatan.
Menurut keterangan wartawan, Riski mempertanyakan alasan media menanyakan informasi terkait kegiatan proyek dan menyatakan bahwa informasi tersebut bukan kewenangan wartawan untuk diketahui.
Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari sejumlah pihak karena dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi kepada publik, terlebih pekerjaan dilakukan di ruang publik yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketua AKRINDO DPD Banten, Franky S. Manuputty, menilai setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan di ruang publik harus menjunjung prinsip keterbukaan dan transparansi.
Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Perusahaan seharusnya terbuka terkait kegiatan yang sedang dilaksanakan. Jangan sampai muncul kesan ada sesuatu yang ditutupi. Apalagi pekerjaan dilakukan di ruang publik dan menjadi perhatian masyarakat,” ujar Franky.
Ia juga meminta pihak perusahaan pelaksana agar lebih memperhatikan aspek keselamatan kerja serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Minta Dinas Terkait Turun Tangan
Atas temuan tersebut, sejumlah pihak berharap instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Bina Marga, Dinas PUPR, maupun pengawas proyek dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pengawasan dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, baik dari aspek keselamatan kerja, legalitas kegiatan, maupun transparansi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan pelaksana terkait temuan pekerja tanpa APD serta tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
