Foto : Kantor kelurahan semanan.
Metrokitanews.com, Jakarta Barat, 10 Juni 2026 – Sikap Lurah Semanan, Jufri, saat menerima konfirmasi wartawan terkait aktivitas pembangunan ruko di wilayah Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menuai sorotan dari warga setempat.
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan Metrokitanews.com berupaya meminta keterangan terkait aktivitas pembangunan yang berlokasi di Jalan H. Mimin, Kelurahan Semanan.
Menurut keterangan wartawan, saat dimintai konfirmasi, Lurah Semanan memberikan respons dengan nada tinggi dan menyatakan bahwa persoalan bangunan tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Itu sudah urusan kecamatan,” ujar Jufri sebagaimana disampaikan wartawan yang berada di lokasi.
Respons tersebut disebut terjadi di area Kantor Kelurahan Semanan dan disaksikan oleh sejumlah warga yang sedang berada di sekitar lokasi.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan cara penyampaian yang ditunjukkan pejabat kelurahan tersebut kepada wartawan.
“Menurut saya, siapa pun yang datang untuk bertanya seharusnya dilayani dengan baik dan sopan. Apalagi lurah adalah pelayan masyarakat yang harus memberikan contoh dalam berkomunikasi,” ujarnya.
Warga tersebut juga berharap seluruh aparatur pemerintahan, khususnya yang berada di tingkat kelurahan, dapat mengedepankan etika pelayanan publik dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai pejabat publik, lurah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional, santun, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat maupun pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk insan pers.
Prinsip pelayanan publik tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, setiap aparatur pemerintahan juga terikat pada kode etik pelayanan publik yang mengedepankan sikap ramah, profesional, dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kecamatan Kalideres maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terkait peristiwa tersebut.
Metrokitanews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Metrokitanews|Patar P
