Metrokitanews, Tangerang, 22 Juni 2026 – Sudah lebih dari dua belas tahun berlalu. Uang miliaran rupiah dilaporkan hilang. Laporan polisi telah dibuat. Delapan orang pengacara pernah turun menangani perkara. Bahkan kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun hingga hari ini, tidak ada kejelasan.
Tidak ada penangkapan.
Tidak ada kepastian hukum.
Tidak ada pemulihan kerugian.
Lalu, apa sebenarnya yang terjadi?
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Metrokitanews, perkara ini bermula dari laporan polisi: LP/1280/IV/2013/PMJ/Dit.Reskrim Umum Tanggal: 19 April 2013.
Laporan tersebut dibuat oleh Lanita Gunawan, yang mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,070 miliar akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pria bernama Hendri.
Namun, setelah lebih dari satu dekade, perkembangan perkara ini nyaris tidak terdengar. Berdasarkan dokumen transaksi yang diperoleh tim investigasi, kerugian yang dilaporkan terdiri dari beberapa transaksi pembelian kendaraan:
- Mitsubishi Pajero Sport 2.5D Tahun 2009 Nilai transaksi: Rp141.500.000 Transfer dilakukan sebanyak tiga kali.
- Toyota Fortuner Type G Tahun 2011 Nilai transaksi: Rp295.000.000 Transfer dilakukan sebanyak tiga kali.
- Honda CRV Tahun 2011 Nilai transaksi: Rp250.000.000 Transfer dilakukan sebanyak tiga kali.
- Nissan March Tahun 2012 Nilai transaksi: Rp115.000.000 Transfer dilakukan sebanyak dua kali.
- Honda Civic Tahun 2010 Nilai transaksi: Rp110.000.000 Transfer dilakukan sebanyak dua kali.
- Daihatsu Xenia Li Tahun 2006 Nilai transaksi: Rp78.000.000.
Total keseluruhan transaksi yang tercatat mencapai hampir Rp1,070 miliar.
Delapan Pengacara, Tetapi Kasus Tetap Jalan di Tempat
Inilah bagian yang paling mengundang perhatian. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Metrokitanews, perkara ini tidak ditangani oleh satu atau dua kuasa hukum. Sedikitnya delapan orang pengacara pernah tercantum sebagai kuasa hukum Lanita Gunawan. Dalam praktik hukum, keterlibatan banyak pengacara umumnya menunjukkan keseriusan penanganan perkara.
Tetapi dalam kasus ini, fakta berbicara lain. Setelah lebih dari dua belas tahun:
- tidak ada kepastian akhir perkara;
- tidak ada tersangka yang diumumkan kepada publik;
- tidak ada penangkapan;
- tidak ada pemulihan kerugian;
- tidak ada penyelesaian hukum yang nyata.
Publik pun berhak bertanya: Apa yang sebenarnya dilakukan delapan pengacara tersebut?
Mengapa perkara bernilai miliaran rupiah ini tidak menunjukkan perkembangan berarti?
Apakah terdapat hambatan pembuktian?
Apakah perkara ini sesungguhnya lebih dekat pada sengketa perdata?
Ataukah ada faktor lain yang selama ini tidak diketahui publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini masih menjadi misteri.
Ditangani Polda Metro Jaya, Tetapi Mengapa Kasus Tak Bergerak?
Berdasarkan dokumen laporan polisi, perkara ini pernah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya, salah satunya tercantum nama: Aipda Sutikno, S.H., M.H. Namun, setelah lebih dari satu dekade, publik tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya.
Pertanyaan pun bermunculan:
- Apakah penyidikan masih berjalan?
- Apakah perkara pernah dihentikan?
- Apakah terlapor pernah dipanggil?
- Apakah pernah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)?
- Apakah pernah dilakukan pelacakan aset?
- Ataukah perkara ini hanya tersimpan di lemari arsip tanpa kepastian hukum?
Hingga berita ini diturunkan, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut masih belum diperoleh.
Di tengah tidak adanya perkembangan berarti selama lebih dari 12 tahun, muncul fakta baru. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Metrokitanews, pada tanggal 3 Februari 2026, telah dibuat laporan dengan nomor: LP.A/52/II/2026 oleh Hendry, yang merupakan pendamping hukum atau kuasa yang di tunjuk oleh Lanita Gunawan.
Sebagai pihak yang selama ini mendampingi korban pun masih mempertanyakan arah dan kepastian penanganan perkara tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, publik masih menunggu jawaban yang terang dan terbuka dari pihak-pihak terkait mengenai perkembangan penanganan perkara dengan nomor: LP/1280/IV/2013/PMJ/Dit.Reskrim Umum tanggal 19 April 2013.
Misteri yang Belum Terpecahkan
Kasus Lanita Gunawan kini tidak lagi sekadar tentang hilangnya uang hampir Rp1,070 miliar. Kasus ini telah berubah menjadi misteri hukum. Bagaimana mungkin perkara bernilai miliaran rupiah, ditangani oleh Polda Metro Jaya, didampingi delapan pengacara, tetapi selama lebih dari dua belas tahun tidak menunjukkan ujung penyelesaian?
Apakah ada fakta yang belum terungkap?
Apakah ada hubungan tertentu yang membuat perkara ini sulit dibuka secara terang?
Ataukah memang sejak awal konstruksi perkaranya tidak sesederhana yang terlihat?
Sampai hari ini, publik masih menunggu jawaban.
Dan selama jawaban itu belum ditemukan, satu pertanyaan akan terus menggema:
Siapa yang sesungguhnya gagal dalam perkara ini? Pelakunya, kuasa hukumnya, atau sistem penegakan hukumnya?
“Ketika Fakta Menggantung, Pertanyaan Tidak Boleh Berhenti – METROKITANEWS INVESTIGASI”
Metrokitanews | Jerry
