Metrokitanews, Tangerang, 30 Juni 2026 – Kesabaran Ikhan alias Acong tampaknya telah mencapai batas. Setelah berulang kali menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan pengembalian dana yang dipinjamkan kepada rekan-rekannya, pria tersebut akhirnya memilih menggunakan jalur hukum dengan melayangkan somasi kepada dua pihak yang menurutnya masih memiliki kewajiban mengembalikan uang miliknya.
Langkah hukum itu, kata Acong, bukan untuk mencari keuntungan ataupun menekan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya terakhir memperjuangkan haknya sebagai pemilik dana.
“Saya bukan rentenir. Saya hanya ingin uang milik saya kembali. Mereka datang meminta bantuan modal usaha kepada saya karena kami berteman, dan saya membantu menggunakan uang hasil usaha saya sendiri,” ujar Acong kepada Metrokitanews.
Menurut Acong, persoalan pertama berkaitan dengan Deni yang disebut masih memiliki kewajiban mengembalikan dana sebesar Rp51 juta.
Berdasarkan Surat Somasi dan Peringatan Hukum tertanggal 29 Juni 2026, Acong memberikan kesempatan kepada Deni untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum langkah hukum lebih lanjut ditempuh.
Dalam somasi tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Acong menyerahkan dana secara bertahap dengan total Rp95 juta sebagai modal usaha. Dari jumlah tersebut, menurut Acong, masih terdapat kewajiban sebesar Rp51 juta yang belum dikembalikan.
Acong mengatakan angka tersebut bukan muncul secara sepihak, melainkan merupakan hasil pembicaraan terakhir yang dilakukan bersama Deni di salah satu kafe di wilayah Teluknaga.
“Yang saya tagih sesuai pembicaraan terakhir adalah Rp51 juta. Itu bukan angka yang saya buat sendiri. Saya hanya meminta hak saya sesuai kesepakatan,” katanya.
Merasa Dituding Rentenir
Di tengah upayanya menagih haknya, Acong mengaku justru mendapat tudingan yang menurutnya sangat melukai harga dirinya.
“Deni pernah mengatakan kepada saya, ‘Ingat, lu adalah rentenir.’ Padahal saya tidak punya badan usaha, saya juga tidak berada di bawah naungan koperasi. Murni karena hubungan pertemanan, saya menitipkan sebagian kecil modal usaha saya kepada beliau. Sekarang ketika saya meminta uang saya kembali, saya justru disebut rentenir,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dana tersebut merupakan modal usaha pribadi yang diberikan atas dasar kepercayaan antarteman, bukan praktik pinjam-meminjam yang dilakukan lembaga keuangan.
“Perlu saya tegaskan, saya bukan rentenir. Mereka membutuhkan modal usaha dan saya membantu karena percaya mereka akan mengembalikannya. Sekarang saya hanya meminta hak saya sendiri,” tegasnya.
Acong mengaku selama ini masih mengedepankan penyelesaian secara damai. Namun karena tidak memperoleh kepastian, ia akhirnya memilih menggunakan mekanisme hukum.
“Keadaan keluarga saya sedang berada di titik terendah. Saya hanya meminta uang saya kembali. Apakah saya harus dipersalahkan karena meminta hak saya sendiri?” ujarnya.
Somasi Juga Dilayangkan kepada Sunatria
Selain kepada Deni, Acong juga telah mengirimkan Somasi Pertama kepada Sunatria terkait dana titipan sebesar Rp190 juta.
Menurutnya, dana tersebut juga diberikan atas dasar hubungan pertemanan dan kepercayaan. Namun hingga kini, ia menilai pihak yang bersangkutan belum menjalankan poin-poin yang telah disepakati dalam perjanjian serta cenderung menghindari penyelesaian.
“Saya menitipkan uang itu karena ada rasa percaya. Tetapi sampai sekarang poin-poin dalam perjanjian tidak dijalankan. Ketika saya meminta penyelesaian, justru yang saya rasakan adalah sikap menghindar,” ungkapnya.
Ia menegaskan Somasi Pertama merupakan bentuk itikad baik sebelum perkara berkembang ke tahapan hukum berikutnya.
“Kalau Somasi Pertama ini tetap tidak diindahkan, maka Somasi Kedua akan saya kirimkan. Saya masih memberikan kesempatan agar persoalan ini selesai secara baik-baik,” katanya.
Fredi Moses SH., MH. :…Uang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama.
Praktisi hukum Fredi Moses, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam hukum positif Indonesia, khususnya berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dana atau modal yang dititipkan kepada seseorang wajib dikembalikan dalam jumlah dan bentuk yang sama sebagaimana diterima.
“Dalam hukum positif di Indonesia, modal yang dititipkan harus dikembalikan dalam wujud, jenis, dan jumlah yang sama persis. Uang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama dan pada prinsipnya tidak boleh dipergunakan di luar kesepakatan para pihak,” jelas Fredi.
Ia menambahkan, apabila dana yang dititipkan tersebut digunakan tanpa hak dan kemudian tidak dikembalikan, perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum pidana.
“Apabila penerima dana menggunakan uang tersebut tanpa izin atau dengan sengaja tidak mengembalikannya, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Tentu pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan,” ujar Fredi.
Jeffry Luanmase SH : Mengabaikan Somasi Bisa Dinilai Tidak Beritikad Baik.
Sementara itu, praktisi hukum Jeffry Luanmase, S.H., menilai sangat disayangkan apabila somasi yang telah dikirim tidak ditanggapi secara baik oleh pihak penerima.
Menurutnya, somasi bukan merupakan ancaman, melainkan kesempatan hukum untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses persidangan.
“Sangat disayangkan apabila somasi tidak diterima dengan baik. Somasi pada dasarnya merupakan peringatan resmi yang memberikan kesempatan kepada penerima untuk menyelesaikan persoalan secara damai di luar pengadilan. Mengabaikan somasi menunjukkan adanya keengganan untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah,” ujar Jeffry.
Ia menambahkan, apabila perkara tersebut berlanjut ke proses litigasi, keberadaan somasi akan menjadi salah satu bukti penting.
“Jika sengketa berlanjut ke pengadilan, hakim dapat mempertimbangkan fakta bahwa somasi telah diabaikan sebagai salah satu indikator tidak adanya itikad baik dari pihak tergugat. Hal tersebut dapat memperkuat posisi hukum pihak yang merasa dirugikan untuk melanjutkan perkara ke tingkat gugatan,” jelasnya.
“Hukum Punya Kekuatan”
Acong mengaku memilih jalur hukum karena merasa haknya terus diabaikan.
Menurutnya, hukum hadir untuk melindungi setiap warga negara yang hak-haknya dirugikan.
“Mungkin mereka belum tahu kekuatan hukum untuk orang-orang seperti saya yang haknya terus diinjak-injak. Saya bukan mencari permusuhan. Saya hanya memperjuangkan uang milik saya sendiri,” ujarnya.
Ia berharap kedua pihak menunjukkan itikad baik tanpa harus menunggu proses hukum berkembang lebih jauh.
“Saya tidak mengambil hak orang lain. Saya hanya meminta hak saya sendiri dikembalikan. Kalau memang ada niat baik, mari kita selesaikan secara baik-baik. Tetapi kalau tidak ada, hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Berdasarkan salinan somasi yang diterima Metrokitanews, para penerima somasi diberikan waktu sesuai tenggat yang telah ditentukan untuk memenuhi kewajibannya. Apabila tidak diindahkan, pemberi somasi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metrokitanews | Iwan Darma
