Tangerang, Metrokitanews, 21 Desember 2025 – Kasus penelantaran rumah tangga dan kekerasan psikis yang dialami Anis Wulandari kembali membuka luka lama dalam wajah penegakan hukum. Di saat korban masih berjuang melawan depresi berat, tersangka justru “menghilang” dari kewajiban wajib lapor (WL) tanpa penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Padahal, wajib lapor merupakan bagian dari penangguhan penahanan yang tidak dapat dihentikan begitu saja. Namun faktanya, sejak awal November 2025, kewajiban tersebut berhenti tanpa pemberitahuan resmi kepada korban.
Ketika Anis mempertanyakan hal itu kepada penyidik, ia tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Tidak ada dasar pertimbangan hukum, tidak ada keputusan tertulis, dan tidak ada surat yang diketahui atasan penyidik, sebagaimana seharusnya dilakukan dalam perubahan syarat penangguhan penahanan.
“Saya bertanya dasar hukumnya apa, apakah ada surat resmi atau izin atasan. Tapi tidak ada yang bisa menjelaskan secara tertulis,” ungkap Anis.
Ketua Persatuan Karya Wartawan Indonesia, Budi Santoso turut memberikan tanggapan terkait masalah yang menimpa ibu anis serta jawaban penyidik yang dinilai tidak mencerminkan penegak hukum :
” Secara hukum, penghentian wajib lapor tidak sah secara prosedural apabila, tidak disertai keputusan tertulis, tidak mencantumkan dasar pertimbangan hukum, dan tidak diketahui atau disetujui atasan penyidik ” ucap Budi Santoso.
“apakah penegakan hukum masih berjalan sesuai aturan, atau justru tunduk pada diskresi tanpa akuntabilitas?” Tegas Budi Santoso.
Lebih ironis lagi, dalam kasus penelantaran dan kekerasan psikis yang jelas diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), keadilan yang diterima korban seolah hanya sebatas “wajib lapor”, tanpa penahanan, tanpa pembatasan tegas, tanpa kepastian waktu pelimpahan perkara ke pengadilan.
Anis saat ini didiagnosa mengalami depresi berat dan harus menjalani pengobatan rutin serta kontrol psikiater mingguan. Sementara itu, tersangka yang tidak memberikan nafkah dan melakukan kekerasan psikis justru mendapatkan kelonggaran hukum yang tidak dijelaskan secara terbuka.
Sementara itu Ketua Assosiasi Kabar Online Indonesia, Franky S Manuputty mengecam keras tersangka pelaku kekerasan atas perbuatannya membuat ibu Anis menderita
“Korban dihantui trauma dan ketidakpastian, Pelaku justru dilonggarkan pengawasannya. Ada apa dengan Humas Polri ?” Tanya Franky.
“Apakah kekerasan psikis dan penelantaran nafkah cukup ditebus dengan status wajib lapor, bahkan itu pun dihentikan diam-diam?” Tegas Franky.
Dalam situasi ini, peran Humas Polri dipertanyakan. Sebagai garda komunikasi publik, Humas seharusnya hadir memberikan penjelasan yang terang, bukan membiarkan korban mencari jawaban sendiri.
Ketika kebijakan hukum menyentuh hak dan keselamatan korban, diam bukan pilihan. Ketertutupan justru memperkuat persepsi publik bahwa hukum:
tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan abu-abu dalam perkara kekerasan rumah tangga.
Humas Polri seharusnya menjawab secara terbuka,
- apa dasar hukum penghentian wajib lapor,
- siapa yang menyetujui,
- dan bagaimana perlindungan korban dijamin.
Jika tidak, publik berhak menilai bahwa transparansi hanya slogan, bukan praktik.
Kasus Anis bukan sekadar perkara hukum individual, melainkan cermin keadilan bagi korban KDRT di Indonesia. Ketika pelaku dilonggarkan tanpa penjelasan, sementara korban terus menderita, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Metrokitanews akan terus mengawal kasus ini, memastikan keadilan tidak berhenti di balik meja penyidik dan tidak tenggelam dalam senyapnya prosedur.
Metrokitanews | Jerry Ayal
