Daerah Archives - Metro Kita News https://metrokitanews.id/category/sport-1/ Lugas - Tajam - Terpercaya Mon, 31 Aug 2026 11:16:10 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1 https://metrokitanews.id/wp-content/uploads/2025/11/cropped-LOGO-MEDSOS-32x32.png Daerah Archives - Metro Kita News https://metrokitanews.id/category/sport-1/ 32 32 30 Shooter Adu Akurasi di Lomba Tembak Reaksi Perbakin Tangerang https://metrokitanews.id/30-shooter-adu-akurasi-di-lomba-tembak-reaksi-perbakin-tangerang/ https://metrokitanews.id/30-shooter-adu-akurasi-di-lomba-tembak-reaksi-perbakin-tangerang/#respond Mon, 31 Aug 2026 02:36:14 +0000 https://metrokitanews.id/?p=865 Metrokitanews, Kota Tangerang, 30 Agustus 2026 – Suasana Lapangan Tembak Cipete, Kota Tangerang, Minggu (30/8/2026), dibuat ramai oleh

The post 30 Shooter Adu Akurasi di Lomba Tembak Reaksi Perbakin Tangerang appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Kota Tangerang, 30 Agustus 2026 – Suasana Lapangan Tembak Cipete, Kota Tangerang, Minggu (30/8/2026), dibuat ramai oleh aksi para shooter dalam ajang Tembak Reaksi Perbakin Tangerang 2026.

Bukan sekadar lomba, kegiatan yang diselenggarakan AA IPSC (Airsoft Association International Practical Shooting Confederation) ini menjadi ajang silaturahmi, berbagi pengalaman, sekaligus mencari bibit atlet berbakat di dunia olahraga menembak.

Sebanyak 30 peserta dari berbagai klub menembak dan peserta umum ikut ambil bagian. Menariknya, menurut panitia, tidak ada batasan usia maupun tingkat kemampuan untuk mengikuti kegiatan ini.

Jadi, yang datang bukan cuma jagoan lapangan. Yang masih belajar pun boleh ikut. Yang penting satu: siap, fokus, dan jangan sampai lebih cepat grogi daripada menarik pelatuk! 😄

Bukan Cuma Cepat, Tapi Harus Tepat!

Ketua Bidang Tembak Reaksi Perbakin Kota Tangerang, David Herman, S.E., atau yang akrab disapa Om Dave, mengatakan kegiatan tersebut digelar selain dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, juga menjadi sarana mencari potensi atlet berbakat.

Ketua Bidang Tembak Reaksi Perbakin Kota Tangerang, David Herman

Menurut Om Dave, lomba ini juga menjadi ruang silaturahmi bagi para shooter dari berbagai klub maupun masyarakat yang memiliki ketertarikan terhadap olahraga airsoftgun.

“Tujuan kegiatan ini selain memperingati HUT RI ke-81, juga untuk mencari bibit atlet berbakat dan sebagai ajang silaturahmi dengan para shooter dari berbagai klub menembak serta pecinta airsoftgun,” ungkap Om Dave.

Dalam pertandingan, peserta dituntut memiliki ketepatan, kecepatan, dan akurasi.

Dengan kata lain, bukan sekadar siapa yang paling cepat, tetapi siapa yang mampu tetap tenang dan menghasilkan tembakan paling tepat.

Cepat boleh, panik jangan!

Ari Jadi yang Terbaik

Persaingan berlangsung cukup ketat hingga akhirnya tiga nama berhasil menempati posisi teratas.

Juara pertama diraih Ari dengan perolehan 141 poin.

Posisi kedua ditempati Didid dengan 138 poin, sedangkan Suhendi berada di posisi ketiga dengan 132 poin.

Para pemenang mendapatkan medali dan sertifikat penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi mereka.

Ketua Perbakin Kota Tangerang, H. Slamet Haryadi, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dua Sesi, Fokus Jangan Buyar

Pertandingan dibagi menjadi dua sesi. Sebelum masuk arena, peserta terlebih dahulu melakukan registrasi, mengikuti sambutan dan doa, kemudian mendapatkan briefing mengenai aturan pertandingan dan keselamatan.

Panitia menempatkan aspek safety sebagai prioritas utama selama kegiatan berlangsung.

Peserta diwajibkan menggunakan pelindung mata di area tembak dan mengikuti aturan keselamatan yang telah ditentukan panitia.

Sistem penilaian dilakukan berdasarkan target yang berhasil ditembak. Target terdiri dari tiga plat besi dan tiga kertas bidik, dengan poin yang telah ditentukan.

Setiap sesi peserta mendapatkan jatah 10 butir peluru dan pertandingan berlangsung dalam dua sesi.

Istirahat Sebentar, Gas Lagi!

Rangkaian kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB dengan registrasi. Setelah briefing, pertandingan sesi pertama berlangsung pukul 15.00 hingga 15.45 WIB.

Peserta kemudian diberikan waktu coffee break sebelum kembali bertanding pada sesi kedua pukul 16.15 hingga 17.00 WIB.

Setelah pertandingan selesai, acara dilanjutkan dengan pembagian door prize dan ramah tamah hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.

Suasana pun semakin cair. Setelah tegang mengejar poin, para peserta akhirnya bisa santai, ngobrol, dan saling berbagi pengalaman.

“More Education, More Fun”

Semangat yang dibawa dalam kegiatan ini sederhana, tetapi menarik: lebih banyak belajar, lebih banyak keseruan, dan menikmati olahraga bersama.

Ajang tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kompetisi semata, tetapi menjadi wadah bagi para shooter untuk meningkatkan kemampuan, memperluas pertemanan, sekaligus menemukan potensi atlet-atlet baru.

Dan tentu saja, ada satu pelajaran penting dari arena:

Target boleh diam, poin harus dikejar.
Shooter boleh tegang, persahabatan jangan renggang!

Pantun penutup:

Pergi ke Cipete membawa perlengkapan,
Bertemu shooter penuh semangat.
Menang kalah bukan persoalan,
Yang penting kompak, aman, dan hebat!

Dengan semangat sportivitas dan keselamatan, Tembak Reaksi Perbakin Tangerang 2026 menjadi ruang bertemu para pecinta olahraga menembak untuk belajar, berkompetisi, dan bersilaturahmi dalam suasana yang lebih santai dan penuh keakraban.

Reporter Metrokitanews | Hendri

The post 30 Shooter Adu Akurasi di Lomba Tembak Reaksi Perbakin Tangerang appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/30-shooter-adu-akurasi-di-lomba-tembak-reaksi-perbakin-tangerang/feed/ 0
Sejit Kwan Ti Bio Tangerang, Injak Bara Api Jadi Sorotan https://metrokitanews.id/sejit-kwan-ti-bio-tangerang-injak-bara-api-jadi-sorotan/ https://metrokitanews.id/sejit-kwan-ti-bio-tangerang-injak-bara-api-jadi-sorotan/#respond Sat, 22 Aug 2026 11:41:17 +0000 https://metrokitanews.id/?p=858 Metrokitanews, Tangerang, 22 Agustus 2026 — Kemeriahan perayaan Sejit YM Kongco Kwan Sing Tee Koen berlangsung di Kwan

The post Sejit Kwan Ti Bio Tangerang, Injak Bara Api Jadi Sorotan appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Tangerang, 22 Agustus 2026 — Kemeriahan perayaan Sejit YM Kongco Kwan Sing Tee Koen berlangsung di Kwan Ti Bio, Kampung Kajangan, RT 001/RW 005, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rangkaian kegiatan yang berlangsung pada Sabtu hingga Minggu, 22–23 Agustus 2026, tersebut diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan dan tradisi, serta hiburan Gambang Kromong Irama Baru Ciseeng. Sejumlah rekanan dari berbagai wihara dan bio dari sejumlah daerah juga turut hadir untuk mengikuti rangkaian perayaan.

Ketua Panitia Sejit, Tan Cengwie, mengatakan kegiatan utama berlangsung selama dua hari, dengan berbagai rangkaian ritual dan kegiatan yang telah disiapkan panitia.

“Acara berlangsung dari tanggal 22 sampai 23 Agustus 2026. Selain rangkaian kegiatan keagamaan, ada juga atraksi injak bara api dan hiburan Gambang Kromong,” ujar Tan Cengwie.

Berdasarkan susunan acara yang disiapkan panitia, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, kegiatan diisi dengan pembacaan Liam Keng dan blessing lokasi Tah Hwee yang dipimpin Bhikku Sangha, dilanjutkan Cia Peng An, hiburan Gambang Kromong, Tiam Lokasi Tah Hwee (Injak Bara), serta pembuatan Hu Peng An.

Sementara pada Minggu, 23 Agustus 2026, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Liam Keng dan blessing lokasi Tah Hwee yang dipimpin Bhikku Sangha, Cia Peng An, hiburan Gambang Kromong, Tiam Lokasi Tah Hwee (Injak Bara), pembuatan Hu Peng An, tebar arang Tah Hwee (Injak Bara), ritual Tah Hwee, serta pelayanan umat Cia Sin/LokTung.

Selain kegiatan keagamaan dan tradisi, perayaan tersebut juga memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk berjualan di sekitar lokasi Kwan Ti Bio. Kehadiran para pedagang turut menambah semarak suasana perayaan sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan penghasilan dari ramainya kunjungan umat dan warga.

Salah seorang pedagang, Wawah Lia, menyambut positif kegiatan tersebut. Menurutnya, perayaan Sejit tidak hanya menjadi momentum keagamaan dan budaya, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk ikut berpartisipasi.

“Acara ini sangat bagus dan memberikan kesempatan kepada UMKM untuk ikut memeriahkan sekaligus berjualan,” kata Wawah Lia.

Perayaan Sejit di Kwan Ti Bio tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan, tradisi, seni budaya, dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan beriringan. Kehadiran Gambang Kromong serta pelaku UMKM membuat rangkaian kegiatan tidak hanya menjadi agenda internal umat, tetapi juga turut melibatkan masyarakat sekitar.

Panitia berharap seluruh rangkaian kegiatan selama dua hari dapat berjalan tertib dan lancar, serta menjadi momentum kebersamaan bagi umat, para undangan dari berbagai wihara dan bio, pelaku UMKM, maupun masyarakat di sekitar Kwan Ti Bio.

Metrokitanews | Hendri

The post Sejit Kwan Ti Bio Tangerang, Injak Bara Api Jadi Sorotan appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/sejit-kwan-ti-bio-tangerang-injak-bara-api-jadi-sorotan/feed/ 0
Diduga Lemah Pengawasan, Pohon Besar Ditebang di Ruko Seribu Cengkareng Barat https://metrokitanews.id/diduga-lemah-pengawasan-pohon-besar-ditebang-di-ruko-seribu-cengkareng-barat/ https://metrokitanews.id/diduga-lemah-pengawasan-pohon-besar-ditebang-di-ruko-seribu-cengkareng-barat/#respond Wed, 12 Aug 2026 00:05:26 +0000 https://metrokitanews.id/?p=849 Metrokitanews, Jakarta Barat, 15 Agustus 2026 – Aktivitas penebangan pohon di kawasan Taman Palem Lestari, Ruko Seribu, Cengkareng

The post Diduga Lemah Pengawasan, Pohon Besar Ditebang di Ruko Seribu Cengkareng Barat appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Jakarta Barat, 15 Agustus 2026 – Aktivitas penebangan pohon di kawasan Taman Palem Lestari, Ruko Seribu, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, menjadi sorotan. Satu pohon berukuran besar ditemukan telah ditebang, sementara kejelasan mengenai izin penebangan tersebut masih dipertanyakan.

Temuan ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap keberadaan dan perlindungan ruang terbuka hijau di wilayah Jakarta Barat.

Berdasarkan penelusuran Metrokitanews di lokasi, pohon berukuran besar tersebut telah ditebang. Namun, belum diperoleh informasi mengenai pihak yang melakukan penebangan maupun apakah kegiatan tersebut telah mendapatkan izin dari instansi berwenang.

Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya proses perizinan terkait penebangan tersebut.

“Kami tidak tahu izinnya ada atau tidak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Advokat Soroti Potensi Pelanggaran

Advokat Ones Pardede, S.H., saat ditemui Metrokitanews, mengatakan penebangan pohon tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penebangan pohon di wilayah yang menjadi bagian dari ruang terbuka hijau maupun fasilitas umum tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memperhatikan ketentuan perizinan.

Berdasarkan penelusuran regulasi yang menjadi rujukan pemberitaan ini, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur larangan menebang, memindahkan, atau merusak pohon pada jalur hijau, taman, dan fasilitas umum tanpa izin pejabat berwenang.

Ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran tersebut juga diatur dalam perda tersebut.

Namun, Metrokitanews belum memperoleh dokumen resmi yang memastikan apakah penebangan pohon di lokasi tersebut telah memiliki izin atau tidak.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menghubungi Kepala Suku Dinas terkait, Dirja, untuk menyampaikan informasi mengenai penebangan pohon tersebut.

Dalam komunikasi tersebut, Dirja disebut memberikan respons:

“Siap, Bang. Nanti kita cek dengan tim, Bang.”

Pernyataan tersebut menjadi penting karena hingga pemberitaan ini disusun, hasil pengecekan lapangan maupun keterangan resmi mengenai status pohon yang ditebang belum diterima Metrokitanews.

Persoalan ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pohon-pohon yang berada di kawasan perkotaan, khususnya yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau.

Jika penebangan tersebut ternyata dilakukan tanpa izin, publik tentu berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana proses penebangan dapat berlangsung, serta apakah terdapat tindakan pengawasan dari instansi terkait sebelum maupun setelah pohon ditebang.

Sebaliknya, apabila penebangan telah memiliki izin, pemerintah perlu menjelaskan dasar perizinannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Metrokitanews juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan keterangan resmi dari instansi berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Metrokitanews masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat mengenai status izin penebangan, hasil pengecekan lapangan, serta langkah yang akan dilakukan terhadap pohon yang telah ditebang.

Laporan: Patar P.

The post Diduga Lemah Pengawasan, Pohon Besar Ditebang di Ruko Seribu Cengkareng Barat appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/diduga-lemah-pengawasan-pohon-besar-ditebang-di-ruko-seribu-cengkareng-barat/feed/ 0
Hampir 2 Tahun Tak Rampung, Jalan Muara Lemo Baru Dipertanyakan Warga https://metrokitanews.id/hampir-2-tahun-tak-rampung-jalan-muara-lemo-baru-dipertanyakan-warga/ https://metrokitanews.id/hampir-2-tahun-tak-rampung-jalan-muara-lemo-baru-dipertanyakan-warga/#respond Mon, 10 Aug 2026 05:46:08 +0000 https://metrokitanews.id/?p=841 Metrokitanews, Kabupaten Tangerang, 10 Agustus 2026 – Pembangunan infrastruktur di kawasan relokasi warga Muara Lemo Baru, Desa Lemo,

The post Hampir 2 Tahun Tak Rampung, Jalan Muara Lemo Baru Dipertanyakan Warga appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Kabupaten Tangerang, 10 Agustus 2026 – Pembangunan infrastruktur di kawasan relokasi warga Muara Lemo Baru, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Hampir dua tahun setelah proses relokasi, kondisi jalan di kawasan tersebut dinilai belum sesuai dengan harapan warga.

Penelusuran Metrokitanews pada 5 Agustus 2026 menemukan kondisi jalan di kawasan RT 03/RW 011 yang masih menggunakan konstruksi paving. Warga menyebut, sejak proses peralihan dari Muara Lemo Lama ke Muara Lemo Baru, mereka berharap akses jalan dibangun dengan konstruksi yang kuat dan permanen.

Namun, hingga kini pekerjaan jalan yang diperkirakan memiliki panjang sekitar 1 kilometer dengan lebar kurang lebih 5 meter tersebut belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian maupun kualitas konstruksi jangka panjang.

Rumah Sudah Ada, Jalan Belum Sesuai Harapan

Sejumlah warga mengaku kecewa. Menurut mereka, proses relokasi seharusnya tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga dilengkapi infrastruktur yang layak untuk menunjang kehidupan masyarakat.

Dalam penelusuran lapangan, wartawan Metrokitanews berdialog dengan sejumlah warga, termasuk RI, warga RT 03/RW 011. Perbincangan juga berlangsung di kediaman Pl, selaku Ketua RT 03/RW 011, bersama sejumlah warga.

Saat wartawan menanyakan pihak yang mengerjakan pembangunan jalan, warga menyebut nama Haji Satria sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Namun, informasi tersebut masih berdasarkan keterangan warga dan belum menjadi kesimpulan mengenai kapasitas maupun tanggung jawab hukum Haji Satria terhadap proyek tersebut.

Sumber Anggaran Belum Terungkap

Selain persoalan kondisi fisik jalan, warga juga mempertanyakan transparansi pembiayaan pembangunan.

Menurut informasi yang dihimpun Metrokitanews, pembangunan tersebut berkaitan dengan perusahaan yang dipercaya melakukan proses relokasi warga. Namun, masyarakat mengaku belum mengetahui secara jelas sumber anggaran, nilai pekerjaan, dokumen pekerjaan, maupun pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas pembangunan jalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Warga bahkan menduga adanya kemungkinan penyalahgunaan anggaran. Namun, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan masih memerlukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari pihak yang berwenang.

Karena itu, Metrokitanews tidak menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi.

Pada penelusuran 5 Agustus 2026, Metrokitanews berupaya meminta penjelasan langsung kepada Haji Satria mengenai pembangunan jalan, termasuk sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, spesifikasi konstruksi dan target penyelesaian.

Namun, saat itu Haji Satria belum berhasil ditemui.

Wartawan kemudian memperoleh informasi dari pihak di sekitar lokasi bahwa Haji Satria disebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pembangunan jalan tersebut.

Media terus bergerak guna memperoleh penjelasan lebih lanjut, tim Metrokitanews kembali melakukan penelusuran dan mendatangi kantor tempat Haji Satria beraktivitas pada 10/08/2026.

Dalam kunjungan tersebut, wartawan akhirnya dapat bertemu dan berbincang langsung dengan Haji Satria. Pembicaraan difokuskan pada kondisi Jalan Muara Lemo Baru serta harapan masyarakat agar akses jalan tersebut diperbaiki dengan konstruksi yang layak, kuat dan dapat digunakan dalam jangka panjang.

Metrokitanews menyampaikan aspirasi warga yang menginginkan pembangunan jalan tidak hanya dilakukan secara sementara dengan pemasangan paving, tetapi juga memperhatikan kualitas konstruksi serta kebutuhan masyarakat yang telah menempati kawasan relokasi.

Perbincangan berlangsung relatif singkat karena Haji Satria menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki sejumlah kesibukan dan harus menyelesaikan beberapa tugas.

Dalam penelusuran sebelumnya, warga menyebut nama Haji Satria sebagai pihak yang berkaitan dengan pembangunan jalan tersebut. Namun, terkait status dan kapasitas Haji Satria dalam proyek tersebut, Metrokitanews masih membutuhkan penjelasan lebih lengkap berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak terkait.

Dalam penelusuran Metrokitanews, Haji Satria juga disebut memiliki posisi sebagai penasihat pada media PURNAPOLRI dengan nama NAWA  KURNIAWAN SATRIA.SIP.

Sebagai bagian dari tanggung jawab publik, prinsip integritas, transparansi dan akuntabilitas menjadi penting ketika seseorang berada dalam posisi yang berkaitan dengan pelayanan maupun kepentingan masyarakat.

Karena itu, Metrokitanews masih menunggu penjelasan lebih komprehensif mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan, sumber pembiayaan, nilai anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta target penyelesaiannya.

Ketua RT maupun RW setempat disebut mengetahui persoalan yang dirasakan warga. Namun, mereka memilih berhati-hati memberikan pernyataan karena masih aktif menjalankan tugas di lingkungan masing-masing.

Sikap tersebut menjadi bagian dari informasi yang dihimpun Metrokitanews dan sekaligus menunjukkan perlunya penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap proyek relokasi.

Warga Minta Jalan Dibangun Sesuai Janji

Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai penggunaan paving. Mereka menginginkan kepastian bahwa fasilitas jalan yang dijanjikan ketika proses relokasi benar-benar diwujudkan.

Jalan sepanjang kurang lebih satu kilometer tersebut menjadi akses penting bagi aktivitas masyarakat. Karena itu, warga berharap pembangunan dilakukan dengan konstruksi yang kuat, aman dan mampu bertahan dalam jangka panjang.

Warga juga meminta adanya keterbukaan mengenai anggaran agar masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana proyek pembangunan jalan tersebut direncanakan dan dilaksanakan.

Metrokitanews Dorong Transparansi

Metrokitanews menilai persoalan Jalan Muara Lemo Baru perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari kondisi fisiknya. Ada tiga hal utama yang menjadi perhatian, yakni kualitas pembangunan, kepastian penyelesaian, dan transparansi penggunaan anggaran.

Masyarakat yang telah menjalani proses relokasi berhak mendapatkan fasilitas pendukung yang layak sesuai dengan komitmen dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka mengenai:

  • sumber dan nilai anggaran;
  • pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan;
  • spesifikasi konstruksi;
  • panjang dan lebar jalan yang menjadi target pembangunan;
  • jadwal penyelesaian;
  • serta alasan pembangunan belum selesai setelah hampir dua tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, Metrokitanews masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Haji Satria, pihak perusahaan yang terlibat dalam proses relokasi, Pemerintah Desa Lemo, serta pihak terkait lainnya.

Laporan: Metrokitanews, IWAN DARMA

The post Hampir 2 Tahun Tak Rampung, Jalan Muara Lemo Baru Dipertanyakan Warga appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/hampir-2-tahun-tak-rampung-jalan-muara-lemo-baru-dipertanyakan-warga/feed/ 0
Diduga PBG Bermasalah, Rumah Kos 3 Lantai di Kalideres Jadi Sorotan https://metrokitanews.id/diduga-pbg-bermasalah-rumah-kos-3-lantai-di-kalideres-jadi-sorotan/ https://metrokitanews.id/diduga-pbg-bermasalah-rumah-kos-3-lantai-di-kalideres-jadi-sorotan/#respond Mon, 03 Aug 2026 16:24:18 +0000 https://metrokitanews.id/?p=833 Metrokitanews, Jakarta Barat, 3 Agustus 2026 – Sebuah bangunan rumah kos tiga lantai yang berlokasi di Jalan Benda

The post Diduga PBG Bermasalah, Rumah Kos 3 Lantai di Kalideres Jadi Sorotan appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Jakarta Barat, 3 Agustus 2026 – Sebuah bangunan rumah kos tiga lantai yang berlokasi di Jalan Benda Raya IV, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digunakan sebagai dasar pembangunan.

Berdasarkan pantauan Metrokitanews, bangunan tersebut memiliki sekitar 26 kamar dan proses pembangunannya masih berlangsung. Namun, informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan adanya dugaan perbedaan antara alamat yang tercantum dalam dokumen PBG dengan lokasi fisik bangunan.

Dalam dokumen yang diperoleh wartawan, lokasi pembangunan disebut berada di Kampung Belakang RT 007 RW 005, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres. Sementara berdasarkan keterangan warga sekitar, bangunan tersebut berdiri di Jalan Benda Raya IV.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial Behok mengatakan dirinya telah lama tinggal di kawasan tersebut sehingga mengetahui batas dan nama jalan di lingkungan itu.

“Saya dari kecil tinggal di daerah ini, Pak. Setahu saya alamat di sini Jalan Benda Raya, bukan Kampung Belakang. Kalau soal kenapa berbeda dengan yang ada di izin, saya tidak tahu,” ujar Behok kepada wartawan.

Perbedaan alamat tersebut kemudian menjadi perhatian tim investigasi Metrokitanews, karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen perizinan dengan lokasi pembangunan yang sebenarnya.

Untuk memperoleh penjelasan, wartawan kemudian meminta keterangan kepada salah seorang pekerja proyek. Namun pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui persoalan administrasi bangunan tersebut.

“Bangunan ini sudah lama dikerjakan, Pak. Kalau soal pemilik atau izinnya, coba tanya ke tempat laundry sebelah, mereka mungkin lebih tahu,” katanya.

Wartawan kemudian mendatangi usaha laundry yang berada di samping lokasi proyek. Namun berdasarkan keterangan karyawan, pemilik bangunan sedang tidak berada di lokasi sehingga belum dapat dimintai konfirmasi.

Di tengah gencarnya penertiban bangunan bermasalah oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam beberapa waktu terakhir, keberadaan bangunan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian aparat pengawas agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan aturan.


Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM P5AB, Posma Sihite, mendesak pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pembangunan apabila benar terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen PBG.

“Kalau memang ada dugaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak sesuai dengan lokasi pembangunan, maka instansi berwenang harus segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai ada dugaan izin abu-abu yang justru merugikan kepentingan masyarakat dan mencederai kepastian hukum,” tegas Posma.

Menurut Posma, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur bahwa setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan pembangunan.

Selain itu, Posma juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB) apabila konstruksi bangunan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan GSB maupun pembangunan tanpa izin yang sah, tentu ada mekanisme penindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Metrokitanews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pejabat Kecamatan Kalideres, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengenai status perizinan bangunan tersebut.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Metrokitanews membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi.

Laporan: Patar P.

The post Diduga PBG Bermasalah, Rumah Kos 3 Lantai di Kalideres Jadi Sorotan appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/diduga-pbg-bermasalah-rumah-kos-3-lantai-di-kalideres-jadi-sorotan/feed/ 0
Diduga Tanpa PBG, Bangunan Padel di Kalideres Sudah 70 Persen Berdiri, Pengawasan Dipertanyakan https://metrokitanews.id/diduga-tanpa-pbg-bangunan-padel-di-kalideres-sudah-70-persen-berdiri-pengawasan-dipertanyakan/ https://metrokitanews.id/diduga-tanpa-pbg-bangunan-padel-di-kalideres-sudah-70-persen-berdiri-pengawasan-dipertanyakan/#respond Mon, 27 Jul 2026 16:13:18 +0000 https://metrokitanews.id/?p=824 Metrokitanews, Jakarta Barat, 27 Juli 2026 – Penegakan aturan terhadap bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

The post Diduga Tanpa PBG, Bangunan Padel di Kalideres Sudah 70 Persen Berdiri, Pengawasan Dipertanyakan appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Jakarta Barat, 27 Juli 2026 – Penegakan aturan terhadap bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Jakarta Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai fasilitas olahraga padel di Jalan Peta Barat VIP Kencana, Ruko Kalideres Indah, Kecamatan Kalideres, disebut masih terus berproses meski diduga belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun Metrokitanews, progres pembangunan gedung tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar 70 persen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan aturan, mengingat dalam beberapa bulan terakhir Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat diketahui gencar melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan padel yang tidak memiliki PBG.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

Selain menjadi persyaratan legal pembangunan, PBG juga merupakan dasar penarikan retribusi daerah. Oleh karena itu, apabila sebuah bangunan berdiri tanpa izin yang dipersyaratkan, kondisi tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah sekaligus mencederai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Saat berada di lokasi, wartawan Metrokitanews sempat meminta keterangan kepada salah seorang pekerja berinisial J. Menurutnya, seluruh persoalan terkait perizinan bangunan diminta untuk dikonfirmasi langsung kepada pihak pelaksana proyek.

“Kalau soal izin PBG, langsung saja bicara dengan pelaksana, Pak GoPro,” ujar pekerja tersebut.

Beberapa hari kemudian, wartawan Metrokitanews berupaya menghubungi pihak pelaksana yang disebut bernama Pak GoPro guna memperoleh penjelasan mengenai legalitas pembangunan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, panggilan telepon yang dilakukan belum mendapat respons.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat. Namun berdasarkan keterangan staf yang berada di kantor, pejabat yang hendak dikonfirmasi, Jon, sedang tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan penjelasan.

Minimnya respons dari pihak terkait mendapat perhatian dari Ketua LSM P5AB, Posma Sihite. Ia menilai laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perizinan seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan.

“Saya menyayangkan lemahnya pengawasan Dinas Citata DKI Jakarta. Padahal masyarakat sudah memberikan informasi mengenai dugaan bangunan padel yang belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seharusnya laporan seperti ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran,” ujar Posma.

Menurutnya, konsistensi penegakan aturan menjadi hal yang penting agar tidak menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap setiap pelaku pembangunan.

Posma juga meminta pimpinan instansi terkait melakukan evaluasi apabila terdapat aparatur yang dinilai lamban merespons laporan masyarakat.

“ASN digaji dari uang rakyat. Karena itu mereka harus bekerja secara profesional, cepat, dan responsif. Jika memang ada aparatur yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sudah seharusnya dilakukan evaluasi demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Metrokitanews masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek, Suku Dinas Citata Jakarta Barat, maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terkait status perizinan bangunan tersebut serta langkah pengawasan yang akan dilakukan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Metrokitanews membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Laporan: Patar P.

The post Diduga Tanpa PBG, Bangunan Padel di Kalideres Sudah 70 Persen Berdiri, Pengawasan Dipertanyakan appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/diduga-tanpa-pbg-bangunan-padel-di-kalideres-sudah-70-persen-berdiri-pengawasan-dipertanyakan/feed/ 0
Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Gudang di Kawasan Pergudangan 75 Benda https://metrokitanews.id/diduga-korsleting-listrik-kebakaran-hebat-hanguskan-tiga-gudang-di-kawasan-pergudangan-75-benda/ https://metrokitanews.id/diduga-korsleting-listrik-kebakaran-hebat-hanguskan-tiga-gudang-di-kawasan-pergudangan-75-benda/#respond Sun, 19 Jul 2026 20:10:38 +0000 https://metrokitanews.id/?p=821 TANGERANG, MetroKitaNews – Kebakaran hebat melanda kawasan Pergudangan 75, Blok J6A, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Minggu.

The post Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Gudang di Kawasan Pergudangan 75 Benda appeared first on Metro Kita News.

]]>
TANGERANG, MetroKitaNews – Kebakaran hebat melanda kawasan Pergudangan 75, Blok J6A, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Minggu. Api diduga pertama kali muncul dari sebuah gudang penyimpanan kursi sebelum merembet ke bangunan di sekitarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan wartawan MetroKitaNews, Hendri, di lokasi kejadian, api diduga berasal dari korsleting listrik di gudang yang menyimpan kursi dan berbagai material pendukung produksi. Namun, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, sedikitnya tiga unit gudang dilaporkan terdampak kobaran api. Gudang pertama diketahui merupakan gudang penyimpanan kursi, sedangkan identitas maupun jenis usaha pada dua gudang lainnya masih belum dapat dipastikan. Sejumlah petugas keamanan di lokasi mengaku belum mengetahui secara pasti aktivitas usaha pada gudang-gudang tersebut.

Untuk mengendalikan kobaran api, sedikitnya delapan unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi. Petugas pemadam berjibaku melakukan pemadaman agar api tidak merembet ke gudang lain yang berada di kawasan pergudangan tersebut.

Hingga saat ini, proses pemadaman dan pendinginan masih berlangsung. Belum ada informasi resmi mengenai jumlah kerugian material maupun ada tidaknya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

MetroKitaNews masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, pihak kepolisian, serta pengelola kawasan pergudangan terkait penyebab kebakaran, kronologi lengkap, dan dampak yang ditimbulkan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai insiden ini akan kami sampaikan setelah adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.

 

Redaksi MetroKitaNews | Hendri

The post Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Gudang di Kawasan Pergudangan 75 Benda appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/diduga-korsleting-listrik-kebakaran-hebat-hanguskan-tiga-gudang-di-kawasan-pergudangan-75-benda/feed/ 0
Penutupan Jalan Tanpa SPT? Publik Pertanyakan Dasar Penugasan Satpol PP dan Dishub Kota Tangerang https://metrokitanews.id/penutupan-jalan-tanpa-spt-publik-pertanyakan-dasar-penugasan-satpol-pp-dan-dishub-kota-tangerang/ https://metrokitanews.id/penutupan-jalan-tanpa-spt-publik-pertanyakan-dasar-penugasan-satpol-pp-dan-dishub-kota-tangerang/#respond Fri, 17 Jul 2026 00:42:14 +0000 https://metrokitanews.id/?p=817 TANGERANG – Penutupan akses Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.13

The post Penutupan Jalan Tanpa SPT? Publik Pertanyakan Dasar Penugasan Satpol PP dan Dishub Kota Tangerang appeared first on Metro Kita News.

]]>
TANGERANG – Penutupan akses Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.13 WIB memicu pertanyaan dari masyarakat dan awak media. Sejumlah petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) terlihat menjaga portal yang menghalangi kendaraan melintas.

Tim investigasi LiputanKPK.com yang berada di lokasi mencoba meminta penjelasan kepada petugas mengenai dasar hukum penutupan jalan tersebut.

Saat ditanya alasan penutupan jalan, petugas mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan tidak dapat menjelaskan dasar kebijakan tersebut.

Ketika diminta menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi, petugas menyatakan tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Mereka hanya mengaku menerima jadwal penugasan.

Petugas juga menyebut perintah berasal dari seorang atasan berinisial *HR*, namun tidak dapat memperlihatkan dokumen penugasan ataupun menghadirkan penanggung jawab lapangan untuk memberikan keterangan kepada media.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan tugas aparat di lapangan, terutama karena penutupan jalan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.

Menurut hasil pengamatan di lokasi, sejumlah pengendara harus memutar arah akibat akses jalan ditutup. Sebagian masyarakat mengaku tidak mengetahui alasan penutupan karena tidak terdapat papan informasi maupun petugas yang memberikan penjelasan.

Secara administratif, tindakan pemerintah yang membatasi akses publik semestinya memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, keberadaan surat penugasan, dasar kebijakan, maupun pejabat yang bertanggung jawab menjadi aspek penting untuk menjamin akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI) : “Audit dan Klarifikasi Harus Dilakukan”

Ketua PKWI menilai peristiwa tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika seluruh prosedur sudah dipenuhi, sampaikan kepada publik agar tidak muncul kesalahpahaman. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi atau pelanggaran prosedur, lakukan pembinaan atau penindakan sesuai aturan. Akuntabilitas aparat pemerintah tidak boleh diabaikan.”

“Jika memang ada Surat Perintah Tugas, tunjukkan sesuai mekanisme yang berlaku atau jelaskan siapa pejabat yang berwenang memberikan klarifikasi. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik. Jangan sampai muncul kesan aparat bekerja tanpa akuntabilitas karena hal itu justru menurunkan kepercayaan masyarakat.”

Ia juga mendorong Inspektorat Kota Tangerang melakukan pemeriksaan administratif terhadap dasar penugasan dan mekanisme penutupan jalan, serta meminta Satpol PP dan Dishub memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan tersebut.

Hingga berita ini disusun, *LiputanKPK.com* masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan Pemerintah Kota Tangerang guna memperoleh penjelasan serta keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

red

The post Penutupan Jalan Tanpa SPT? Publik Pertanyakan Dasar Penugasan Satpol PP dan Dishub Kota Tangerang appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/penutupan-jalan-tanpa-spt-publik-pertanyakan-dasar-penugasan-satpol-pp-dan-dishub-kota-tangerang/feed/ 0
TNI Bukan Satpam, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Agung Jaga Marwah Institusi Militer https://metrokitanews.id/tni-bukan-satpam-praktisi-hukum-minta-kejaksaan-agung-jaga-marwah-institusi-militer/ https://metrokitanews.id/tni-bukan-satpam-praktisi-hukum-minta-kejaksaan-agung-jaga-marwah-institusi-militer/#respond Fri, 10 Jul 2026 19:34:12 +0000 https://metrokitanews.id/?p=812 Metrokitanews, Jakarta, 10 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum

The post TNI Bukan Satpam, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Agung Jaga Marwah Institusi Militer appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Jakarta, 10 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada keterlibatan personel TNI dalam kegiatan pengamanan saat proses penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada posisi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Menurut Fredi, pengamanan yang melibatkan personel TNI dalam perkara hukum harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak mengaburkan fungsi utama institusi pertahanan negara.

“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak menjadikan TNI seolah-olah sebagai satpam. Jangan sampai derajat, marwah, dan wibawa TNI menjadi rusak di mata publik maupun dunia internasional,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa TNI merupakan institusi negara yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga kedaulatan negara, sehingga keterlibatannya dalam kegiatan di luar tugas pokok harus benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kita harus menjaga kehormatan TNI. Jangan sampai muncul persepsi bahwa TNI menjadi tameng atau bahkan dianggap menghalangi proses hukum terhadap pihak yang sedang diperiksa dalam perkara korupsi,” katanya.

Tugas Pokok TNI Diatur Undang-Undang

Fredi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dari ancaman militer.

Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa TNI melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan TNI dalam kegiatan di luar tugas pokoknya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persepsi bahwa institusi militer menjalankan fungsi yang menjadi kewenangan aparat lain.

“TNI bukan satpam, bukan pula pesuruh institusi mana pun. Jangan sampai TNI ditempatkan pada posisi yang justru dapat merusak citra profesional institusi yang selama ini dibangun dengan baik,” tegasnya.

Pengamanan Pejabat Sipil Merupakan Wewenang Polri

Fredi juga mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia telah memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan fungsi keamanan.

Ia menjelaskan bahwa pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dilaksanakan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012.

Sementara itu, pengamanan terhadap pejabat sipil maupun pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada prinsipnya merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski demikian, keterlibatan TNI dalam pengamanan tertentu dimungkinkan melalui mekanisme perbantuan kepada Polri atau instansi lain sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Minta Kejaksaan Agung Jaga Profesionalisme Antar-Institusi

Fredi berharap Kejaksaan Agung tetap mengedepankan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, termasuk dalam menentukan kebutuhan pengamanan di lapangan.

Menurutnya, koordinasi antarpenegak hukum harus tetap menghormati fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing institusi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kita semua mendukung pemberantasan korupsi. Namun, pemberantasan korupsi juga harus tetap menghormati sistem hukum dan pembagian kewenangan antar-institusi negara. Jangan sampai upaya penegakan hukum justru menimbulkan persepsi yang dapat mencederai marwah institusi TNI,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak TNI terkait pandangan tersebut. Metrokitanews membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

The post TNI Bukan Satpam, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Agung Jaga Marwah Institusi Militer appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/tni-bukan-satpam-praktisi-hukum-minta-kejaksaan-agung-jaga-marwah-institusi-militer/feed/ 0
Blok Masela Harus Berpihak pada Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Investasi https://metrokitanews.id/blok-masela-harus-berpihak-pada-masyarakat-maluku-bukan-sekadar-investasi/ https://metrokitanews.id/blok-masela-harus-berpihak-pada-masyarakat-maluku-bukan-sekadar-investasi/#respond Tue, 07 Jul 2026 00:12:40 +0000 https://metrokitanews.id/?p=807 Metrokitanews, Maluku, 07 Juli 2026 – Menjelang dimulainya eksplorasi dan eksploitasi Proyek Strategis Nasional Blok Masela, Pemerintah Pusat

The post Blok Masela Harus Berpihak pada Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Investasi appeared first on Metro Kita News.

]]>
Metrokitanews, Maluku, 07 Juli 2026 – Menjelang dimulainya eksplorasi dan eksploitasi Proyek Strategis Nasional Blok Masela, Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Maluku serta pemerintah kabupaten/kota di Maluku diingatkan agar tidak hanya berorientasi pada investasi dan produksi migas, tetapi juga memastikan masyarakat Maluku memperoleh manfaat nyata dari keberadaan proyek tersebut.

Pemerintah Pusat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Pemerintah Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa diminta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak atas pekerjaan, perlindungan masyarakat adat, pembangunan ekonomi daerah, serta keberlanjutan lingkungan.

Menurut pandangan tersebut, pengelolaan Blok Masela harus mengedepankan prinsip keadilan sosial dan keadilan ekologis agar pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi negara, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Maluku sebagai daerah penghasil.

Pemerintah daerah dinilai harus segera melakukan pendataan dan pemetaan sumber daya manusia secara akurat agar masyarakat lokal memiliki kesempatan mengisi berbagai kebutuhan tenaga kerja di proyek Blok Masela.

Langkah tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan vokasi, sertifikasi profesi, serta kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga pelatihan sehingga putra-putri Maluku mampu bersaing sesuai standar industri minyak dan gas.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong menyusun regulasi yang memberikan kepastian mengenai porsi keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek strategis nasional tersebut.

Pengusaha Lokal Jangan Hanya Menjadi Penonton

Selain tenaga kerja, pemerintah juga diminta melakukan pendataan dan pembinaan terhadap badan usaha milik daerah maupun pelaku UMKM agar mampu terlibat sebagai penyedia barang dan jasa selama proses pembangunan maupun operasional Blok Masela.

Dengan demikian, manfaat ekonomi proyek tidak hanya dirasakan perusahaan besar, tetapi juga menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Maluku.

Perusahaan Wajib Menjalankan Program PPM

Selain kewajiban mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan lingkungan, perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan dan migas juga diwajibkan menyusun serta melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dalam praktiknya sering dikaitkan dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

Program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kemandirian ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, mengembangkan usaha mikro, serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi atau lingkar tambang.

Pelaksanaan PPM dinilai tidak boleh bersifat seremonial semata, melainkan harus dirancang secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan sehingga manfaat proyek benar-benar dapat dirasakan oleh warga di sekitar kawasan Blok Masela.

Hak Masyarakat Adat Wajib Dihormati

Pemerintah juga diminta memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi dalam setiap tahapan proyek.

Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sehingga masyarakat adat memperoleh informasi yang lengkap, dilibatkan dalam konsultasi publik, serta memiliki kesempatan menyampaikan persetujuan maupun keberatan sebelum proyek dijalankan di wilayah adat mereka.

AMDAL Harus Melibatkan Masyarakat

Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi.

Masyarakat harus dilibatkan sejak awal melalui konsultasi publik agar setiap potensi dampak sosial maupun lingkungan dapat diidentifikasi secara terbuka serta dicarikan solusi bersama.

Pengelolaan Blok Masela juga harus memperhatikan prinsip keadilan antargenerasi, yakni memastikan pemanfaatan sumber daya alam saat ini tidak mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang lestari dan sumber daya yang berkelanjutan.

Dengan pengelolaan yang berkeadilan, proyek Blok Masela diharapkan tidak hanya menjadi simbol keberhasilan investasi nasional, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat Maluku melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan pelaku usaha daerah, perlindungan hak masyarakat adat, pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta pelestarian lingkungan hidup bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

 

 

Metrokitanews

The post Blok Masela Harus Berpihak pada Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Investasi appeared first on Metro Kita News.

]]>
https://metrokitanews.id/blok-masela-harus-berpihak-pada-masyarakat-maluku-bukan-sekadar-investasi/feed/ 0