Metrokitanews, Neglasari, 18 Mei 2026 — Aktivitas pemasangan kabel fiber optik milik PT Sintata yang berlangsung di Jalan Dr. Sintanala, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Proyek galian yang tengah berjalan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Dugaan itu mencuat setelah pekerja di lapangan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan saat dimintai keterangan oleh pihak yang melakukan penelusuran di lokasi pekerjaan.
Menurut pengakuan salah satu pekerja di lapangan, proyek tersebut diklaim mendapat “pengawalan” dari seseorang yang disebut sebagai oknum aparat.
“Galian ini kalau ada apa-apa telepon aja Bang Daud. Bang Daud adalah Kasi Intel di Yonif 203 Jatiuwung Tangerang, di sini sebagai pengawal,” ujar pekerja di lokasi, Senin (18/05/2026).
Pekerja tersebut juga mengungkapkan bahwa proyek pemasangan kabel optik itu memiliki cakupan cukup luas di wilayah Kota Tangerang.
“Di sini 4 kilo pemasangannya, di Kota Tangerang ada 18 kilo berbeda tempat,” tambahnya.
Ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten, Franky Manuputty, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak pelaksana proyek yang dinilai tidak terbuka terkait legalitas pekerjaan tersebut.
“Sangat menyayangkan dengan perilaku Waspangnya Erik, karena sejak awal pertemuan beberapa bulan yang lalu hanya disuruh berkabar dan dijanjikan. Akhirnya saya mencoba menelusuri kebenaran daripada izin tersebut, ternyata hanya Recomtek dari RW masing-masing wilayah di mana pekerjaan masih berjalan,” ujarnya.

Franky juga menyoroti belum adanya izin resmi dari pemerintah maupun instansi terkait, termasuk sektor komunikasi dan informatika.
“Sementara dari pemerintah misalnya Kominfo, izin pun tidak terbit. Pelaku usaha seperti ini sulit untuk bermitra karena tidak memiliki kejujuran dan keterbukaan,” lanjutnya.
Tim media juga melakukan investigasi mendalam, Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, sosok “Bang Daud” saat ini diduga berpangkat Kapten dan disebut bertugas di Mabesad.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara resmi oleh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Voksel maupun instansi pemerintah terkait legalitas proyek galian kabel optik tersebut.
Masyarakat pun meminta Pemerintah Kota Tangerang serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen perizinan dan aktivitas pekerjaan di lapangan guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Red
