Metrokitanews, Jakarta, 2 Juli 2026 – Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., menyoroti pentingnya etika komunikasi pejabat publik dalam menjalankan tugas pemerintahan. Menurutnya, penggunaan narasi formal untuk membungkus tindakan yang keliru atau tidak etis merupakan praktik yang berpotensi mengaburkan fakta di hadapan masyarakat.
Fredi menilai, dalam negara hukum dan demokrasi, setiap pejabat publik tidak hanya dituntut menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi juga wajib menjaga sikap, ucapan, dan etika ketika berbicara di ruang publik.
“Sangat tidak baik dan tidak adil apabila sebuah pelanggaran dibungkus dengan narasi formal sehingga seolah-olah terlihat benar. Itu merupakan bentuk manipulasi bahasa yang dapat mengaburkan realitas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, seorang pejabat publik pada hakikatnya membawa nama dan kewibawaan institusi negara. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Pejabat publik memegang mikrofon institusi negara. Setiap ucapan yang keluar bukan lagi sekadar pendapat pribadi, tetapi menjadi representasi negara. Pernyataan tersebut dapat membangun kepercayaan masyarakat, meredam persoalan, atau justru memicu gejolak sosial apabila disampaikan tanpa etika dan tanggung jawab,” katanya.
Fredi menegaskan bahwa komunikasi yang santun, terbuka, dan menghormati masyarakat merupakan bagian dari integritas seorang pejabat.
“Suara pejabat adalah representasi negara. Komunikasi yang baik dan beretika menjadi kunci untuk memperoleh sekaligus mempertahankan legitimasi dari masyarakat. Sebaliknya, ucapan yang arogan, merendahkan, atau melukai hati rakyat dapat memunculkan ketidakpercayaan bahkan memicu konflik sosial,” jelasnya.
Menurut Fredi, integritas seorang pejabat tidak hanya diukur dari kebijakan yang dibuat, tetapi juga dari konsistensi antara perkataan dan tindakan.
“Kata-kata seorang pejabat adalah komitmen. Ketika ucapan selaras dengan tindakan, di situlah integritas moral terlihat. Sebaliknya, apabila kekuasaan dijadikan alasan untuk mengabaikan etika komunikasi, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa jabatan tidak boleh dijadikan legitimasi untuk membenarkan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai moral maupun prinsip pelayanan publik.
Narasi Formal Tidak Boleh Menjadi Alat Pembenaran
Fredi juga mengkritisi praktik penggunaan istilah-istilah teknis atau birokratis untuk membenarkan tindakan yang dinilai keliru.
Menurutnya, penyalahgunaan bahasa formal sering kali membuat suatu tindakan yang sebenarnya bermasalah terlihat sah atau seolah-olah dilakukan demi kepentingan umum.
“Pelaku menggunakan istilah teknis atau birokratis agar tindakan yang keliru terlihat wajar, legal, dan dapat diterima publik. Padahal substansi persoalannya tetap harus diuji secara objektif,” katanya.
Ia mencontohkan sejumlah praktik yang menurutnya perlu menjadi perhatian, seperti dugaan penyalahgunaan wewenang yang dibungkus dengan alasan menjaga stabilitas, pembatasan kebebasan berekspresi yang diklaim sebagai upaya menjaga ketertiban umum, hingga penggunaan narasi rekonsiliasi yang dinilai sebagian pihak berpotensi menghambat penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia.
Fredi menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta akuntabilitas kepada publik.
“Bahasa tidak boleh dijadikan alat untuk menyembunyikan kesalahan. Dalam negara demokrasi, yang harus dikedepankan adalah kejujuran, transparansi, etika, dan tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hingga kini, isu mengenai etika komunikasi pejabat publik terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah pengamat menilai komunikasi yang santun, terbuka, dan bertanggung jawab merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Metrokitanews | Jerry
